Menkeu: ada perbedaan persepsi pembahasan RUU JPSK

id menkeu, perbedaan persepsi antara pemerintah dengan dpr dalam pembahasan ruu jpksk, rancangan undang-undang jaring pengaman sistem keuangan

Menkeu: ada perbedaan persepsi pembahasan RUU JPSK

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

...Ini hanya perbedaan persepsi, tapi tidak ada yang bisa menghambat (penetapan) RUU ini...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
       
"Ini hanya perbedaan persepsi, tapi tidak ada yang bisa menghambat (penetapan) RUU ini," katanya di Jakarta, Jumat.
       
Menkeu menjelaskan salah satu perbedaan persepsi tersebut terkait pasal mengenai hak Presiden yang mengambil keputusan akhir soal kondisi krisis, yang sedang diusulkan masuk dalam draf RUU JPSK.
       
"Presiden hanya penentu utama yang menetapkan, karena kalau kondisinya darurat seharusnya Presiden. Itu logikanya," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menambahkan permintaan DPR agar memasukkan pasal terkait keputusan akhir di Presiden, bukan di FKSSK, masih membutuhkan diskusi lebih lanjut.
       
"Itu nanti hasil diskusi pemerintah dengan Komisi XI DPR, apakah itu akan diputuskan FKSSK atau Presiden, nanti ada keputusan politiknya," ujarnya.
       
RUU JPSK terdiri dari 12 bab dan 51 pasal yang mencakup asas, penyelenggaraan jaring pengaman sistem keuangan, komite stabilitas sistem keuangan serta pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan.
       
Selain itu, ikut termasuk penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, penanganan pemasalahan bank, insentif dan atau fasilitas dalam penanganan sistematik, pendanaan, pertukaran data dan informasi, akuntabilitas dan pelaporan, serta ketentuan lain-lain, peralihan dan penutup.
       
Secara keseluruhan, pokok-pokok pemikiran dan ruang lingkup JPSK meliputi koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilistas sistem keuangan, penanganan kondisi tidak normal serta penanganan permasalahan bank, baik dalam kondisi keuangan stabil dan normal maupun tak normal.
       
Beberapa hal baru yang diajukan dibandingkan draf RUU JPSK lama antara dihilangkannya pasal imunitas, fokus penanganan krisis hanya terhadap sektor perbankan, penentuan bank berdampak sistemik dalam kondisi normal dan upaya minimal penggunaan dana publik dalam penyelamatan bank.