Kenaikan UMK Muaraenim tunggu UMP Sumsel

id pemkab muaraenim, umk muaraenim

Kenaikan UMK Muaraenim tunggu UMP Sumsel

Pemerintah Kabupaten Muara Enim (Antarasumsel.com/Grafis/den)

Muaraenim (ANTARA Sumsel) - Rencana Kenaikan Upah Minimum Kabupaten di Muaraenim tahun 2016, menunggu patokan dan standarisasi Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan.

"Dari acuan yang ada saat ini, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muaraenim tahun 2015 sebesar Rp1.975.000 per bulan, sesuai dengan patokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten setempat, M Ali Rachman di Muaraenim, Jumat.

Dikemukakannya, UMK ini berpatokan pada UMP Sumatera Selatan, sementara untuk kenaikan UMK Muaraenim tahun 2016 masih dalam proses dan dilakukan penyesuaian.

Menurut dia, UMK Muaraenim hingga saat ini tetap mengacu pada standarisasi dari UMP Sumatera Selatan.

UMK Muaraenim tahun 2015 sebesar Rp1.975.000 per bulan mengacu pada standarisasi aturan pengupahan UMP Sumsel, katanya.

Setelah ada putusan standardisasi UMK Muaraenim, menurut dia, barulah Pemda melalui dinas terkait membaginya ke beberapa sektor. Contoh, sektor pertambangan, perkebunan, perikanan dan sektor lainnya.

"Tak hanya itu, beberapa item dari Kementerian Tenaga Kerja pusat akan menambahkan dua puluh item dalam kajian standar UMK tersebut.

Disnakertrans Kabupaten Muaraenim didukung pendataan dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat dibantu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) dan perguruan tinggi telah melakukan survei pemetaan daftar kajian kebutuhan hidup layak (KLH) di Kabupaten Muaraenim.

Salah satunya pengecekan harga berbagai kebutuhan menjadi acuan untuk memenuhi kajian kebutuhan hidup layak.

Ia menjelaskan, tim yang tergabung dalam dewan pengupahan, sudah melakukan survei di beberapa titik pusat perekonomian, dan telah mengumpulkan data serta tengah mengkaji daftar kebutuhan hidup layak.

Menurut dia, kebutuhan mendasar bagi kebutuhan hidup layak setiap keluarga mencakup, sandang, pangan, papan, pendidikan, rekreasi dan sebagainya. Dengan rencana kenaikan UMK ini, tentunya dapat membuat setiap tenaga kerja sejahtera, katanya.

Sementara, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat berharap UMK Muaraenim tahun 2016 ada kenaikan dari tahun 2015 menjadi Rp2,2 juta per bulan.