Mantan Kadis PU Sumsel divonis tiga tahun

id Kadis PU Sumsel, Mantan Kadis PU, Rizal Abudullah, korupsi wisma atlet, wisma atlet

Mantan Kadis PU Sumsel divonis tiga tahun

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abudullah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan ged

....Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 5,6 tahun bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abudullah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan, karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna provinsi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi Akhiryo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat menyatakan vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK selama 5,6 tahun bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp400 juta termasuk dari PT Duta Graha Indah melalui penyidik KPK," ucap Hakim Sutio.

Hakim juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Rizal. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, terdakwa berjasa menyukseskan SEA Games XXVI di Palembang," ungkap hakim Sutio.

Terhadap putusan itu, Rizal menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA) Provinsi Sumatera Selatan yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT DGI sebagai pemenang pelelangan umum Wisma Atlet sehingga menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp54,7 miliar dari proyek tersebut.

Rizal didakwa bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Seskemenpora dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2010 Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan  Ketua merangkap Anggota Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI, Tbk) Dudung Purwadi dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.

Perbuatan-perbuatan Rizal tersebut adalah pertama melakukan pertemuan sebelum proses lelang dimulai dengan PT DGI, Tbk yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Kedua, Rizal selaku KPWA tidak menggunakan jasa konsultan perencana dalam kegiatan perencanaan teknis pembangunan. Ketiga, ia tidak menggunakan jasa manajemen konstruksi dalam kegiatan pembangunan.

Keempat, Rizal tidak mengalokasikan anggaran untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

Kelima, Rizal mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI, Tbk sebagai pemenang lelang.

Keenam, mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI, Tbk yang kemudian mengesahkannya.

Ketujuh, Rizal menerima sejumlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp3,7 juta.

Selain itu tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa Meriana Arsyad, dua anak terdakwa Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah 3.300 dolar AS serta akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney sejumlah 1.168 dolar AS.