Lubuklinggau tertibkan gelandangan dan pengemis

id pemkot lubuklinggau, wali kota lubuklinggau, pengemis, gelandangan

Lubuklinggau tertibkan gelandangan dan pengemis

Ilustrasi - Anak Jalanan (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menertibkan anak gelandangan dan pengemis yang mengganggu arus lalu lintas di setiap perapatan jalan yang jumlahnya terus bertambah. 

Para gelangan dan pengemis itu kalau anak-anak biasanya warga lokal, tapi kalau orang dewasa termasuk orang gila datang dari luar Kota Lubuklinggau, kata Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar, Kamis.

Ia mengatakan penertiban para gelandangan itu perlu dilakukan karena sangat mengganggu kelancaran dan kenyaman para pengguna jalan raya, khusunya jalan lintas Sumatera yang membelah Kota Lubuklinggau.

Sebagai Kota transit harus bebas dari gangguan anak jalanan, gendangan dan pegemis, supaya tidak merusak keindahan kota yang sering dikunjungi para tamu sebagai pelaku binis dan pengusaha.

Sedangkan anak jalanan yang mangkal distiap perapatan untuk minta-minta biasanya warga sekitarnya yang tidak ada orang tua, sehingga dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab mencari uang.

Untuk menertibkan para gelandangan, pengemis dan anak jalanan itu diserahkan pada instansi terkait yaitu Dinas Sosial karena mereka punya anggaran khusus dalam hal menangani kasus tersebut, ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Zunaidi mengatakan berdasarkan hasil temuan dilapangan anak jalanan itu adalah penduduk setempat.

Sebagian besar dari mereka tidak memiliki orang tua dan sebagian lagi masih memiliki orang tua, namun tidak terurus sehingga mereka mencari makan sendiri-sendiri.

Anak jalanan itu rata-rata tidak sekolah dan tidak diurus orang tuanya, mungkin akibat faktor ekonomi sehingga mereka mencari makan dengan minta-minta.

Para anak jalanan itu ketika di razia semuanya menghilang karena rumahnya tak jauh dari lokasi tempat dia mangkal.

Biasanya bila ada yang tertangkap tangan diserahkan pada orang tua kandung atau orang tua asuhnya, penyerahan itu melalui ketua rukun tetangga (RT).

Sedang masalah gelandangan dan pengemis akan ditampung pada lokasi khusus untuk diberikan bimbingan, bila mereka bersedia pulang ke kampung halamannya akan diberikan ongkos hngga sampai tempat tujuan, ujarnya.