KPU: pemilih Pilkada harus gunakan alat pencoblos

id pilkada, alat pencoblos

KPU: pemilih Pilkada harus gunakan alat pencoblos

Pilkada di Sumsel (Foto antarasumsel.com)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Divisi Penyelenggara Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Erwin Suharja mengatakan selama berlangsung Pilkada pemilih harus menggunakan alat coblos yang telah disiapkan penyelenggara.

"Jika pemilih mencoblos surat suara Pilkada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), 9 Desember 2015 menggunakan jari atau rokok maka dianggap tidak sah atau hangus," kata Erwin di Baturaja, Rabu.

Dikatakannya, pada saat pencoblosan sebelumnya pemilih akan diperiksa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena tidak diperkenankan membawa telepon genggam dan alat komunukasi lainnya guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Dikemukakannya, nantinya masyarakat harus mencoblos memilih salah satu pasangan kandidat dan hasilnya hendaknya dipastikan tembus ke atas atau ke bawah pada surat suara yang dicoblos.

"Jika lobang hasil coblosan tembus ke kotak lain atau pasangan lain, maka dianggap tidak sah. Harus sejajar," kata Erwin.

Kalaupun nantinya lubang hasil coblosan pemilih lebih dari satu, namun tetap di kotak yang sama atau kandidat sama maka dianggap sah.

"Jika lubang hasil coblos lebih dari satu mengenai kedua gambar kandidat maka surat suara tidak dihitung atau hangus," ujarnya.

Pilkada serentak di Indonesia pada 9 Desember 2015, khusus di Kabupaten OKU diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, masing-masing pasangan Kuryana Azis/Johan Anuar dan pasangan Hj Percha Leanpuri/Nasir Agun.

Sedangkan di Sumatera Selatan diikuti tujuh kabupaten, masing-masing Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir, Musirawas, Musirawas Utara dan Penukal Abab Lematang Ilir.