Warga Palembang keluhkan limbah industri pembuat tempe

id tempe, limbah tempe

Warga Palembang keluhkan limbah industri pembuat tempe

Warga keluhkan limbah pembuat tempe dibuang sembarangan (Foto: antarasumsel.com/ Banu/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga mengeluhkan limbah industri pembuatan tempe dan tahu yang mencemari lingkungan di permukiman Kelurahan Bukit Sangkal Palembang, sehingga setiap hari harus merasakan bau yang tidak sedap yang ditimbulkan limbah industri tersebut.

Sedikitnya ada 30 industri tempe dan tahu yang tergabung dalam Primer Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Primkopti) di kawasan Jalan Tanjung Sari itu setiap hari membuang limbah cair langsung tanpa melakukan pengolahan, sehingga menimbulkan pencemaran dan bau tidak sedap di sekitarnya, kata Sakti (45) warga setempat di Palembang, Rabu.

Menurut dia, bau tak sedap akibat limbah cair yang dibuang ke saluran air tanpa diolah membuat warga di sekitar wilayah pabrik tahu dan tempe ini resah.

Bahkan, kata dia, sumur warga sekitar banyak tercemar limbah cair pabrik yang meresap melalui tanah.

"Air sumur kami sudah sejak beberapa tahun tak bisa dimanfaatkan lagi untuk keperluan sehari-hari, karena berwarna hitam pekat dan bau diduga akibat limbah pabrik tahu dan tempe yang membuang limbah cair sisa mencuci dan memasak kedelai bahan komoditas tersebut," kata Sakti.

Ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan akibat limbah industri pembuat tempe tahu ini ke Mapolda Sumsel dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat agar dicabut izin dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, Hermawan warga Tanjung Sari juga menyayangkan sikap para pengusaha tahu dan tempe mengabaikan pencemaran limbah pabrik tersebut, akibatnya kolam ikan yang dikelolanya menjadi rusak akibat ph keasaman airnya tercemar limbah pabrik tersebut.

Begitu juga, Acing (51) warga Tanjung Sari, tinggal berdekatan dengan pabrik tempe tahu mengecam keras para pengusaha yang telah merusak lingkungan sekitar.

Hal ini sangat keterlaluan, mereka membuang limbah cair sisa proses mencuci dan memasak kedelai untuk pembuatan tahu tempe dibuang ke saluran air tanpa ada pengolahan, sehingga lingkungan menjadi tercemar dan bau tidak sedap, katanya.

Menyikapi adanya pencemaran lingkungan akibat limbah cair sisa pengolahan tahu dan tempe, Kepala Prodi Doktoral Hukum S3 Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Joni Emerson menyatakan bahwa perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Kemudian mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, UU tersebut lahir karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam.

"Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik," katanya.

Pada UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran.

Menurut dia, larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123.

Salah satunya adalah dalam pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga miliar rupiah.

Sementara, kata dia, bukti lingkungan rusak, pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim (termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah).

Menurut dia, jika pencemaran ini telah merusak ekosistem air, tanah dan hayati warga di sekitar tentunya sudah meresahkan.

Sebaiknya pengusaha menyadari hal ini dan memperbaiki kondisi air, tanah dan hayati milik warga tersebut dengan musyawarah, sebelum hal ini berlanjut ke ranah hukum, ujar Prof Joni Emerson.

Menurut dosen pasca sarjana Unsri, Prof dr Didik Budianta, pakar ilmu dan konsultan lingkungan hidup bahwa pabrik yang menghasilkan limbah harus memiliki pengolahan limbah, serta mengantongi izin Amdal dari bupati/wali kota.

Sementara Roden, salah satu pengusaha tempe tahu anggota Primkopti saat dikonfirmasi mengatakan jika baru berapa tahun ini ada pengelolaan limbah cair sisa pengolahan tahu dan tempe.

Ia mengakui, jika sebelumnya usaha yang sudah ditekuni sejak 15 tahun lalu itu membuang limbah cair sisa pengolahan tahu tempe ke aliran parit.

Terkait dengan persoalan limbah tersebut, ia malah menyarankan supaya dilapokan saja ke Polda, supaya semua permasalahan menjadi jelas dan dapat diselesaikan dengan baik.