Penerimaan pajak Sumsel terealisasi 78,86 persen

id penerimaan pajak, pajak, realisasi pajak, pemprov sumsel

Penerimaan pajak Sumsel terealisasi 78,86 persen

Ilustrasi - pelayanan pajak kendaraan bermotor (FOTO ANTARA)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Penerimaan pajak daerah Sumatera Selatan per 31 Oktober 2015 baru terealisasi 78,86 persen, kemudian data penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru terealisasi 37,60 persen.

Juru Bicara Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Mgs Syaiful Padli di Palembang, Senin menyampaikan hal itu pada rapat paripurna hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap rancangan peraturan daerah APBD tahun 2016.

Menurut dia, sehubungan dengan itu, Komisi III DPRD Sumsel mengharapkan BUMD pemerintah Provinsi Sumsel baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun perusahaan daerah untuk segera melakukan penyetoran bagian laba usaha/deviden ke kas daerah sesuai ketentuan berlaku.

Ia mengatakan, secara keseluruhan komisi itu mengapresiasi kinerja sektor pendapatan daerah yang telah melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi terhadap sumber penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Berkaitan dengan upaya peningkatan penerimaan daerah, komisi III juga telah melakukan rapat kerja dan koordinasi bersama beberapa BUMN seperti PT Jasa Raharja, PT Semen Baturaja, PT Bukit Asam, PT Pelindo II dan lainnya dalam membahas peran serta dan kontribusi BUMN yang beroperasi di Sumsel terhadap pembangunan provinsi tersebut.

Komisi III mengharapkan apa yang telah dilakukan itu dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh institusi Pemprov Sumsel, ujarnya.

Ia juga menyatakan, kalau dana perimbangan pada tahun anggaran 2016 mengalami penurunan target penerimaan, hal ini disebabkan karena tingkat produksi dan harga pasar migas yang cendrung turun.

Komisi III menyarankan agar ke depan di dalam proses perhitungan dan penetapan target penerimaan dana bagi hasil (DBH) bukan pajak sumber daya alam dilakukan dengan lebih realitis, yakni mempertimbangkan kondisi ketidakpastian harga minyak mentah dunia dan kondisi perekonomian nasional.

"Karena itu, perlu dipertimbangkan pula ke depan untuk target DBH bukan pajak/SDA kita tidak memasang target 100 persen angka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada APBD mendatang, hal ini untuk menghindari adanya penyesuaian/pengurangan terhadap penganggaran akibat adanya perubahan atas PMK tersebut," katanya.