Menteri LH: 14 perusahaan ditindak

id hutan, kebakaran hutan

Menteri LH: 14 perusahaan ditindak

Kebakaran Hutan (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa 14 perusahaan yang diduga terkait dengan pembakaran hutan dan lahan telah ditindak, bahkan saat ini ada sekitar 64 kasus yang sedang diproses dan terus didalami.

"Belasan perusahaan yang telah dicabut izinnya ada tiga yang masing-masing di Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. Yang dibekukan ada tujuh perusahaan di Indonesia dan empat yang diambil paksa oleh pemerintah," katanya kepada wartawan di Palembang, Sabtu malam.

Ia mengatakan, proses penegakan hukum untuk pembakar hutan dan lahan itu memang panjang karena banyak prosedur yang diikuti, namun proses hukum untuk kasus pembakaran hutan dan lahan masih terus berlanjut tidak akan berhenti.

"Itu antara lain upaya hukum yang dilaksanakan supaya kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," ujar menteri dalam kunjungan kerja untuk melakukan evaluasi penanganan kasus pembakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan di di Sumsel memang ada yang terkena dalam penegakan hukum tersebut.

Menurut dia, ada empat perusahaan yang terkena seperti dibekukan dan sebelum persyaratan belum dilengkapi maka tidak boleh beroperasi.

"Memang, sekarang semua lahan terbakar akan diambil alih dan akan dikelola pemerintah," katanya.

Namun, hal itu dilakukan secara bertahap dan dalam jangka panjang, tambah dia.