Palembang, (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan menilai idealnya untuk upah minimum provinsi pada tahun 2016 sebesar Rp2,5 juta perbulan dengan kondisi ekonomi sekarang ini.
Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan Rizal Kenedi di Palembang, Kamis menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2016.
Menurut dia, pada tahun 2015 UMP Sumsel sebesar Rp1,97 juta perbulan, karena itu pada 2016 nanti idealnya sekitar Rp2,5 juta perbulan.
Akan tetapi, untuk UMP tahun 2016 belum ada pembahasan di Komisi V DPRD Sumsel, katanya.
Ia mengatakan, biasanya untuk UMP itu ada tim yang membahasnya antara lain dewan pengupahan, pihak perusahaan dan buruh.
"Nanti, kami juga akan memberi masukan ke Dinas Tenaga Kerja mengenai UMP Sumsel tahun 2016," ujar wakil rakyat tersebut.
Ia menilai, angka sebesar Rp2,5 juta perbulan untuk UMP tahun 2016 sudah cukup ideal yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang ini.
"Kami berharap UMP tahun 2016 nanti bisa sebesar Rp2,5 juta per bulan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup," katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Holda kalau UMP tahun 2016 itu idealnya sekitar Rp2 juta lebih perbulannya.
Dalam menentukan UMP Sumsel itu tentunya harus mempertimbangkan semuanya baik dari pihak perusahaan dan buruh, tutur Politisi Partai Demokrat tersebut.
Berita Terkait
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
UMK OKU 2024 naik jadi Rp3,456 juta
Senin, 27 November 2023 14:10 Wib
Para gubernur diingatkan untuksegera menetapkanupah minimum
Selasa, 21 November 2023 11:11 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
Sabtu, 11 November 2023 9:20 Wib
AJI Palembang buka layanan aduan ketenagakerjaan jurnalis
Minggu, 19 Maret 2023 18:13 Wib
Disnaker OKU ingatkan perusahaan terapkan UMP
Selasa, 7 Maret 2023 17:48 Wib
Kurir sabu antarprovinsi terima upah Rp20 juta
Senin, 13 Februari 2023 18:39 Wib