Pemprov bentuk aturan juklak UMP

id pemprov, pemprov sumsel

Pemprov bentuk aturan juklak UMP

Ahmad Najib (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan membentuk aturan petunjuk pelaksana tentang Upah Minimum Provinsi supaya dapat dilaksanakan dengan baik.

Asisten Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib di Palembang, Kamis mengatakan, setelah adanya pertemuan dengan dewan pengupahan maka usulan tersebut perlu dibuat peraturan.

Dikatakannya, masalah upah minimum provinsi (UMP) adalah kebijakan pusat, sehingga perlu dibuat petunjuk dan pelaksananya.

Memang, lanjut dia, sekarang telah keluar PP No 78 tentang pengupahan bagi para buruh yang diberlakukan pada 2016.

Oleh karena itu, aturan tersebut perlu diikuti dengan dibuat petunjuk dan pelaksana dan teknis.

Mengenai besara UMP sendiri, dia belum mengetahui karena menunggu diusulkan kepada pemerintah provinsi setempat.

"Jadi pemprov masih menunggu besarannya yang ditentukan dewan pengupahan," ujar dia.

Yang jelas nantinya usulan UMP akan disampaikan kepada gubernur untuk disetujui, kata Ahmad Najib.

Sebagai mana dewan pengupahan telah melaksanakan rapat bersama menentukan UMP 2016 yang besaranya Rp2,2 juta.