Muaraenim (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan terus berupaya melestarikan dan melindungi keberadaan pasar tradisional desa melalui perbaikan fisik bangunan yang telah ada di pasar tersebut.
Selain itu dukungan nyata pemerintah kabupaten dalam penerbitan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan pasar desa, serta melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang saat ini sedang dilaksanakan, kata Asisten Pemkab Muaraenim, Ibrahim Ilyas di Muaraenim, Rabu.
Pada acara bimbingan teknis pengelolaan pasar desa itu, Ibrahim mengatakan bahwa tergesernya pasar tradisional dengan kehadiran pasar modern (mini market), menjadi tantangan terbesar pasar tradisional di era pasar bebas untuk tetap bertahan.
Sesuai arah kebijakan pembangunan ekonomi perdesaan, akan lebih diarahkan pada peningkatan produk-produk pertanian perdesaan dan pemasaran yang berbasis pada sumber daya lokal.
Seiring meningkatnya dinamika kehidupan modern, era globalisasi dan perdagangan bebas serta tersedianya akses prasarana perdesaan, telah meningkatkan arus distribusi barang-barang konsumsi hingga ke desa-desa.
Menjamurnya keberadaan toko modern (mini market) berbentuk retail hingga ke pelosok desa yang dikelola secara modern, mengakibatkan menurunnya daya saing pasar desa karena para pembeli beralih ke toko modern, kata Ibrahim.
Namun dengan disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang keberadaan pasar desa sebagai salah satu aset desa sangat potensial dalam menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
Selain itu keberadaan pasar tradisional memberikan kontribusi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mampu menciptakan lapangan pekerjaan.
Hal tersebut tentunya memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa serta mewujudkan otonomi desa, sehingga keberadaan pasar tradisional membutuhkan dukungan pemerintah untuk melindungi juga membantu pengembangan pembinaan pasar tradisional.
Ia berharap, peserta pelatihan bimbingan teknis pengelolaan pasar desa ini untuk bisa mengikuti kegiatan supaya bisa bermanfaat dalam penerapan di lapangan.
Sekretaris Badan Pengelolaan Modal Pemerintah Daerah Muaraenim, Ifan Firmansyah menambahkan bahwa pasar tradisional desa adalah pasar berada di desa menempati lahan milik rakyat dihibahkan ke pemerintah yang dikelola oleh desa.
Ia berharap, hasil akhir dari kegiatan ini memberikan pemahaman kepada pengurus pasar desa dan kepala desa atas kebijakan terkait pengelolaan pasar desa.
Berita Terkait
Harga komoditi dan sembako di Pasar KM5 Kota Palembang
Kamis, 25 April 2024 13:05 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU Sumsel difungsikan
Selasa, 23 April 2024 18:57 Wib
Pj Bupati Muara Enim cek operasi pasar pertama setelah Lebaran
Selasa, 23 April 2024 8:41 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Berharap rupiah berlipat dari kulit ketupat
Selasa, 9 April 2024 8:25 Wib
Presiden sebut antrean pemudik Lebaran 2024 relatif terkendali
Senin, 8 April 2024 11:13 Wib
KAI ingatkan soal aturan bagasi penumpang selama arus mudikLebaran
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib