Pemprov Sumsel akan ringankan pajak kendaraan bermotor

id pemprov sumsel, motor, kendaraan bermotor, pajak motor, pajak mobil,

Pemprov Sumsel akan ringankan pajak kendaraan bermotor

Ilustrasi (Foto:antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana meringankan pajak kendaraan bermotor yang akan dituangkan melalui peraturan gubernur, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap barang tersebut meningkat.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Jumat mengatakan, rencana meringankan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan itu supaya daya beli kendaraan tetap meningkat.

"Sekarang ini daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor cendrung turun, jadi bila pajaknya diringankan maka warga diharapkan berminat untuk membeli," katanya.

Menurut dia, penerbitan peraturan gubernur (Pergub) itu adalah salah satu upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.

Namun demikian, kata dia, meskipun Pergub ini sudah dikeluarkan, tidak seluruh kendaraan mendapatkan keringanan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus berbadan hukum dan beberapa persyaratan tertentu lainnya.

Jadi  bila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka untuk kendaraan angkutan orang dan penumpang akan diberi keringan pajak dan bea balik nama, katanya tanpa merinci berapa angka keringanan pajak dimaksud.