Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berencana meringankan pajak kendaraan bermotor yang akan dituangkan melalui peraturan gubernur, sehingga diharapkan daya beli masyarakat terhadap barang tersebut meningkat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Muslim di Palembang, Jumat mengatakan, rencana meringankan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan itu supaya daya beli kendaraan tetap meningkat.
"Sekarang ini daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor cendrung turun, jadi bila pajaknya diringankan maka warga diharapkan berminat untuk membeli," katanya.
Menurut dia, penerbitan peraturan gubernur (Pergub) itu adalah salah satu upaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.
Namun demikian, kata dia, meskipun Pergub ini sudah dikeluarkan, tidak seluruh kendaraan mendapatkan keringanan karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan yang harus dipenuhi seperti perusahaan harus berbadan hukum dan beberapa persyaratan tertentu lainnya.
Jadi bila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka untuk kendaraan angkutan orang dan penumpang akan diberi keringan pajak dan bea balik nama, katanya tanpa merinci berapa angka keringanan pajak dimaksud.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual komunal
Sabtu, 20 April 2024 20:05 Wib
Sekda OI pandu koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan
Sabtu, 20 April 2024 19:01 Wib
Visi Banyuasin Berkilau 2045 usung pembangunan berkelanjutan
Sabtu, 20 April 2024 8:29 Wib
Kloter pertama haji Embarkasi Palembang berangkat 12 Mei 2024
Jumat, 19 April 2024 23:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Selama Operasi Ketupat Musi 2024 angka kematian akibat kecelakaan turun 65 persen
Jumat, 19 April 2024 21:50 Wib