Polres ajak jajarannya taati SE Kapolri

id polres, polres lubuklinggau

Polres ajak jajarannya taati SE Kapolri

Polres Lubuklinggau (Foto antarasumsel.com)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengajak seluruh jajarannya menaati Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian untuk menekan konflik sosial.

Penangangan ujaran kebencian (Hate Speech) itu dapat menghasut dan menyangkut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas, kata Kapolres Lubuklingga AKBP Wahyu Widodo, di Lubuklinggau, Sabtu.

Ia mengatakan bila masalah itu tidak ditangani dengan efektifn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan memunculkan konflik sosial yang meluas.

Surat Edaran itu dibuat untuk menghindari konflik sosial yang dapat berdampak luas menimbulkan kekerasan hingga penghilangan nyawa manusia.

Dengan demikian, setiap personil Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

"Saya minta minta setiap anggota wajib melakukan memonitor dan mendeteksi sedini mungkin, timbulnya benih pertikaian di masyarakat," tandasnya.

Langkahnya penanganan ujaran kebencian tahap awal adalah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi perdamaian pada pihak yang bertingkai.

Setelah itu anggota akan memberikan pemahaman mengenai dampat yang akan timbul dari ujaran kebencian di dalam masyarakat.

Pelaku ujaran kebencian dapat dijerat dengan KUHP, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnik dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2015 tentang pengananan konflik sosial.

Sedangkan, prosedurnya tetap sesuai dengan standar operasional (SOP) penyidikan dengan mengutamakan pencegahan preventif dan upaya terakhir reprensif.

"Semua itu tetap kembali ke etika dalam bermasyarakat selalu berdasarkan pancasila dan UUD 1945," jelasnya.