Polisi bekuk buronan pembunuhan

id Polres Musirawas, bekuk, tangkap, polisi, tersangka, buronan

Polisi bekuk buronan pembunuhan

Ilustrasi (Antarasumsel.com)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, membekuk Ishar (38), seorang buronan kasus pembunuhan terhadap Komarudin, 24 Juni 2014.

"Tersangka kami tangkap di kediamannya Desa Aringin, Karangdapo, Kabupaten Musirawas Utara beberapa pekan lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat," kata Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan itu sebagai contoh bagi masyarakat bahwa polisi tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lolos dari jeratan hukum.

Meskipun sudah bertahun-tahun melarikan diri usai melakukan tindak kriminal tetap akan ditangkap dan diproses hukum.

"Sesuai dengan motonya polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat tetap akan diwujudkan, meskipun ada segelintir masyarakat yang belum memahami tugas dan fungsi polisi dalam membela rakyat," katanya.

Tersangka Ishar melarikan diri setelah melakukan mengeroyok teman sekampungnya. Begitu tersangka pulang kampung, polisi segera menangkapnya.

Kebetulan saat itu tersangka sedang duduk santai ditangga rumahnya, tim langsung menghampiri dan menangkapnya tanpa perlawanan, setelah itu langsung diamankan ke Mapolres Musirawas.

Terangka ditangkap karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, berdasarkan LP/B-12/VI/2014/SUMSEL/Res Mura/Sek KRDP, tgl 24 Juni 2014.

Korbannya adalah Komaruddin warga setempat tewas dikeroyok pada 24 Juni 2014, di lahan PT Riam Indah Estate Desa Mandiangin, Kecamatan Rawasilir Kabupaten Musirawas Utara, sedangkan rekan tersangka lainnya sudah diproses hukum, ujarnya.