Pemkab Muba potong insentif PNS "malas"

id Pemkab Muba, musi banyuasin, pns, pegawai negeri sipil, Sekda Musi Banyuasin, Sohan Majid

Pemkab Muba potong insentif PNS "malas"

Sekretaris Daerah (Sekda) Kab Musi Banyuasin (Muba) Sohan Majid (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Musi Banyuasin, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan akan memotong insentif pegawai negeri sipil yang "malas" masuk kerja dan tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan jam dinas yang ditetapkan.

"Peringatan keras telah disampaikan pada setiap kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin, jika terbukti tidak melaksanakan tugas dan masuk kerja sesuai dengan jam dinas yang ditetapkan akan dilakukan pemotongan insentif bulanan di luar dari gaji pokok," kata Sekda Musi Banyuasin Sohan Majid di Sekayu, Selasa.

Menurut dia, Pemkab Musi Banyuasin sejak beberapa tahun terakhir memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau yang dikenal dengan insentif bagi seluruh PNS berdasarkan eselon dan golongan.

Pemberian TPP tersebut diberikan dengan tujuan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan PNS, oleh karena itu jika sampai tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan itu, insentif pegawai bersangkutan akan dipotong dan dikembalikan ke kas daerah, katanya. 

Dia menjelaskan, selama ini semua PNS pasti menerima tunjangan Rp1 juta setiap bulannya, namun setelah dikeluarkannya peringatan keras oleh Bupati Pahri Azhari tersebut, sekarang tidak bisa lagi, jika terbukti tidak disiplin maka tunjangan akan dipotong berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya mengimbau seluruh kepala SKPD untuk mensosialisasikan aturan tentang pemberian TPP, serta memantau kedisiplinan seluruh stafnya, untuk menentukan layak atau tidaknya staf tersebut utuh menerima tunjangan," ujarnya.

Sementara untuk meningkatkan kinerja PNS, seluruh SKPD segera melaksanakan proses pengerjaan kegiatan anggaran agar tidak lagi terjadi keterlambatan realisasi kegiatan dan penyerapan anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Seluruh SKPD sesuai tugas dan fungsi masing-masing secara umum dapat mempercepat realisasi kegiatan anggaran 2015, kondisi ini didukung adanya unit layanan pengadaan (ULP) yang cukup membantu mempercepat proses lelang," ujarnya.