Polres Musirawas tetapkan tersangka penambang liar

id polisi, polres musirawas, penambang liar, tersangka, kapolres musirawas

Polres Musirawas tetapkan tersangka penambang liar

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas Sumatera Selatan, menetapkan satu orang tersangka yaitu HN pejabat sementara Kepala Desa Pangkalan Tarum, karena diduga melakukan penambangan liar dalam kawasan hutan produksi.

Tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat pekan lalu dan saat ini memeriksa beberapa saksi, kata Kapolres Musirawas, AKBP Herwansyah Saidi di dampingi Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Selasa.

Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat merasa curiga ada kegiatan penambangan pasir batu dalam kawasan hutan produksi wilayah Desa Pangkalan Tarum sejak dua bulan lalu.

Lokasi penambangan dalam kawasan sekitar satu hektare itu sudah ada alat berat dan setiap hari pasir batu diangkut dengan dum truk untuk dijual ke beberapa pelanggan.

Dengan kecurigaan itu masyarakat melapor ke Polsek Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu setempat, kemudian ditindak lanjuti ke lokasi dan ternyata benar ada kegiatan penambangan yang diduga tanpa izin.

Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan beberapa orang lainnya termasuk sopir dum truk masih status saksi. 

Berdasarkan keterangan tersangka HN bahwa penambangan itu untuk pembangunan masjid di Desa Pangkalan Tarum dan pembangunan jalan desa, tapi mereka tidak mengantongi izin.

Kapolres menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Di lokasi penambangan itu hingga saat ini tidak ada aktivitas sampai tersangka diproses pengadilan dan memiliki izin resmi, katanya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas Suhendi mengatakan penambangan liar di wilayah itu banyak tidak memiliki izin, meskipun sudah beberapa kali diberikan peringatan.

Penambangan pasir batu itu selain merusak lingkungan juga tidak ada masukan bagi pemerintah daerah, karena tanpa izin.

"Kami sejak tahun lalu sudah menertibkan penambang liar khususnya galian golongan C, namun setelah petugas pulang dari lokasi warga kembali menambang, dengan adanya sanksi hukum, mudah-mudahan membuat efek jera terhadap pemilik lokasi penabangan tersebut," ujarnya.