107 kapal penangkap ikan ilegal ditenggelamkan

id kapal, penenggelaman kapal, kapal ilegal, menteri kelautan, ikan, pencuri ikan

107 kapal penangkap ikan ilegal ditenggelamkan

Ilustrasi - Penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal (ANTARA FOTO)

Batam (ANTARA Sumsel) - Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam satu tahun sudah menenggelamkan 107 unit kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

"Dengan ditenggelamkannya enam kapal di Batam hari ini, total dalam setahun 107 kapal sudah ditenggelamkan," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin melalui siaran pers yang disampaikan di Batam, Minggu.

Jumlah tersebut terhitung sejak Oktober 2014 sampai dengan akhir Oktober 2015 hari ini. Sementara sejumlah kapal lain menunggu penetapan untuk penenggelaman.

Kapal-kapal yang ditenggelamkan terdiri daru 39 kapal Vietnam, 34 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 6 kapal Malaysian, 4 kapal Indonesia, 2 kapal Papua Nugini, dan satu kapal Tiongkok.

"Kapal-kapal tersebut melakukan kegiatan pencurian kapal ilegal di perairan Indonesia baik wilayah barat, tengah, maupun timur," kata dia.

Sementara itu pada Minggu pagi, tim dari Kementerian Kelautan Perikanan, Bakamla RI, TNI AL, Brimob dan Polair Polda Kepri, anggota DPR RI, Kanpel Batam melakukan peledakan enam kapal di Perairan Batam.

Tim berangkat sekitar pukul 08.30 WIB dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Setokok Batam menuju lokasi peledakan kawasan Momoe Batam.

Enam kapal masing-masing KM BV 95228 TS (35 GT), KM BV 95472 TS (32 GT), KM BV 95632 TS (36 GT), KM BV 75169 TS (32 GT), KM BV 95609 TS (36 GT), dan KM BV 95038 TS (35 GT) yang keseluruhannya berasal dari Vietnam diledakkan secara beruntun hingga berkeping-keping.

Kapal-kapal tersebut tertangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 milik KKP pada 1 Agustus 2015 saat mencuri ikan di kawasan perairan Kabupaten Anambas.

Peledakan berdasarkan penetapan PN Batam No.01 hingga No.06/Pen.Pid/2015/PN.BTM tertanggal 19 Oktober 2015.