Tiga jam urus izin investasi

id jokowi, investasi, izin berbelit, bni, investor, pelayanan perizinan

Tiga jam urus izin investasi

Presiden Joko Widodo (FOTO ANTARA)

....Seharusnya lembaran izin itu hanya sebagai syarat sehingga penerbitannya tidak perlu berbelit-belit dan cukup lama....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah tampaknya menyadari betul keberadaan investasi akan mampu menyerap tenaga kerja serta menumbuhkan perekonomian nasional sehingga berbagai cara dan terobosan terus dilakukan.

Izin investasi di Indonesia yang berbelit dan memakan waktu yang lama sebenarnya merupakan cerita lama. Keluhan yang disampaikan calon investor lokal maupun asing sudah sering dilontarkan.  

Lambannya investasi berbelit dan lama juga membuat Presiden Joko Widodo ikut geram, apalagi dia memiliki latar belakang seorang pengusaha dan eksportir mebel, sehingga tahu persis bagaimana layanan investasi di Tanah Air.

Presiden Joko Widodo menyatakan birokrasi pelayanan perizinan yang berbelit dan cukup lama paling banyak ditemukan di daerah, sehingga menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia.

"Seharusnya lembaran izin itu hanya sebagai syarat sehingga penerbitannya tidak perlu berbelit-belit dan cukup lama," kata Jokowi dalam pertemuan khusus dengan sejumlah pemimpin redaksi media cetak di Palembang.

Pemerintah pusat saat ini telah memangkas masalah birokrasi yang cukup panjang terhadap pelayanan perizinan dari 262 hari menjadi 22 hari guna menumbuhkan investasi, sekaligus mereformasi fundamental ekonomi.

Menurut dia, masalah pelayanan perizinan yang berbelit-belit di daerah itu, karena penerbitan izin dijadikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) sesuai peraturan daerah (Perda) yang disahkan DPRD setempat.

Oleh sebab itu, ungkap Jokowi, masalah-masalah Perda yang diterbitkan dan tidak singkron dengan peraturan pusat akan ditinjau kembali atau bahkan dibatalkan jika bertentangan atau bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mengatur soal perda-perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi nasional," kata kepala negara.

Jokowi menyatakan, jika birokrasi berbelit-belit itu masih terus dilakukan, pengusaha atau orang-orang kaya menjadi malas berinventasi, terutama investor asing. Padahal potensi pertumbuhan ekonomi nasional itu berada di daerah.

Keluhan juga disampaikan investor Australia yang menilai beberapa kendala berinvestasi di Indonesia termasuk Sumatera Utara di tengah besarnya potensi sebagai tempat penanaman modal.

"Kendala antara lain ketidakpastian jumlah pajak yang wajib dibayarkan dan berlapisnya perizinan," kata Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia  Paul Grigson di Medan, Sumatera Utara.

Menurut Grigson, selain dua hal itu, yang  menjadi keluhan pengusaha Australia adalah belum jelasnya soal kepemilikan tanah dan akses terhadap kepemilikan lahan.

"Tiga hal itu, khususnya regulasi perizinan yang berlapis dan berbeda di pusat maupun daerah sangat menyulitkan investor," katanya. Dia memberi contoh di tingkat nasional ada 162 jenis perizinan yang harus dipenuhi untuk kepemilikan usaha. "Sementara di daerah ada juga perizinan. Hal itu harus disikapi pemerintah Indonesia atau Sumut " kata Paul.

Presiden Joko Widodo pun pernah berjanji paling lama 26 Oktober 2015 layanan perizinan bagi investor akan selesai dalam waktu tiga jam.

"Untuk izin prinsip, PT, dan izin NPWP hanya tiga jam tapi nunggu tiga minggu lagi, target 26 Oktober tidak boleh mundur. Investor dari perusahaan sudah akan dilayani maksimal tiga jam," kata Jokowi dalam Peluncuran Program Investasi Padat Karya Menciptakan Lapangan Kerja di PT Adis Dimension Footwear Jl Raya Serang Km 24 Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ia menambahkan jika ada pelayanan yang dimaksud melebihi batas waktu tiga jam maka pemerintah membuka diri untuk usul perbaikan. "Kalau ada yang lebih dari tiga jam sampaikan pada saya, berarti harus ada yang ditambah, diperbaiki lagi," katanya.

Presiden mencontohkan perizinan terkait investasi di negara lain misalnya di Dubai, Uni Emirat Arab, hanya perlu waktu satu jam sehingga Indonesia harus mengacu pada hal itu untuk kemudian menekan waktu perizinan dari yang semula 8 hari menjadi sekitar 3 jam.

Bahkan, ia menambahkan, jika investor akan membangun industri di kawasan industri maka dengan tiga izin tersebut meliputi Izin Prinsip, Izin pendirian Perseroan Terbatas, dan Izin NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maka usaha tersebut bisa langsung konstruksi.

"Memang kalau tidak berani melakukan terobosan seperti ini ditinggal kita karena kompetisi antarnegara, kalau tradisi lama dipakai terus tidak akan ada orang investasi di daerah kita, di negara kita," katanya.

                                                          Tiga Jam
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi yang hanya membutuhkan waktu tiga jam pada Senin (26/10).

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan, layanan izin investasi tiga jam merupakan salah satu capaian baru dalam pelayanan investasi yang dilakukan lembaga tersebut.

"Sesuai arahan Presiden, pada 26 Januari 2015 sebanyak 22 kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, kini 26 Oktober 2015, layanan investasi tiga jam bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor," katanya.

Layanan izin investasi tiga jam dikhususkan bagi investor dengan rencana investasi di atas Rp100 miliar dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.

Dalam layanan izin investasi kilat itu, investor akan mendapatkan empat produk yakni izin investasi (izin prinsip), akta pendirian perseroan terbatas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta surat "booking" tanah.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dua pendamping investor yang nantinya akan membantu dalam pengurusan layanan investasi tiga jam.

"Jadi kami siapkan dua 'Priority Investment Officer', namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Lestari menjelaskan, dalam alur perizinan izin investasi tiga jam, investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

"Jadi investor yang dapat memanfaatkan layanan investasi tiga jam ini tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu yang telah disediakan, nantinya pendamping investor yang akan membantu pengurusannya," jelasnya.

Pendamping investor tersebut nantinya akan diterima oleh petugas yang berwenang dari BKPM (untuk pengurusan izin investasi), kemudian notaris (pengurusan akta pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (pengurusan NPWP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (untuk surat 'booking' tanah).

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mendukung proses perizinan investasi dalam tiga jam yang diupayakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempermudah realisasi investasi di Indonesia.

"BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi tiga jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia," kata Direktur Jaringan dan Layanan BNI Adi Sulistyowati.

Adi dalam keterangannya saat mengikuti peluncuran layanan perizinan tiga jam menambahkan dengan adanya komitmen tersebut maka pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI.

Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi tiga jam ini, karena sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, maka pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta  Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI.