Polisi bekuk tersangka pembunuh warga Muara Lakitan

id polres, polres Mura

Polisi bekuk tersangka pembunuh warga Muara Lakitan

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polisi jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil membekuk Tansil (58) warga Desa Sidomulyo, Kabupaten Musirawas, karena menembaki dan membakar rumah Feriyanto warga Muara Lakitan setempat hingga korban tewas terpanggang.

Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma, Jumat, mengatakan usai kejadian itu tersangka langsung melarikan diri ke keluar Kecamatan Muara Lakitan.

Ia mengatakan pembakaran dan penembakan rumah korban itu terjadi pada Jumat (29/9) dan tersangkanya bisa dibekuk Satuan Reskrim Polres Musirawas, Senin (26/10).

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka, saat itu tersangka sedang mengendarai mobil menuju Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas dari arah Kota Lubuklinggau.

Tepatnya di SPBU dekat dekat SMU Yadika, Kota Lubuklinggau petugas berhasil menghadang kendaraan tersangka dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat itu juga tersangka dan kendaraannya diamankan di Mapolres Musirawas untuk diproses lebih lanjut, tersangka diketahui adalah salah seorang Pegawai Negeri sipil (PNS).

Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan no LP/B-237/IX/2015/Res Mura, tertanggal 25 September 2015, saat itu tersangka sedang mengendarai mobil merk Nissan Terrano dengan nomor polisi BG-2133-ND.

"Kami akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang primer 340 Subsider 338 juncto 170 ayat 3, sekarang masih diperiksa secara intensif motif pembunuhan tersebut,"ujarnya.