Tim advokasi Helmi-Muchendi minta Panwaslu profesional

id tim advokasi, munarman, tim advokasi helmi-muchendi, pilkada ogan ilir, pelanggaran tahapan pilkada, pilkada

Tim advokasi Helmi-Muchendi minta Panwaslu profesional

Ketua Tim Advokasi Pasangan Helmi-Muchendi yang juga Jubir FPI Munarman SH. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Ada sembilan peristiwa pelanggaran tergolong tindak pidana yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut dua, namun ditindaklanjuti sebagai pelanggaran administratif...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim advokasi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helimi Yahya-Muchendi Ishak Mekki meminta Panwaslu setempat bersikap profesional menanggapi laporan pengaduan pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan lawan politiknya.

"Ada sembilan peristiwa pelanggaran tergolong tindak pidana yang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut dua AW Nofiadi Mawardi dengan Ilyas Panji Alam, namun ditindaklanjuti Panwaslu Ogan Ilir hanya sebagai pelanggaran administratif," kata Ketua Tim Advokasi Helmi-Muchendi pasangan nomor urut satu Munarman SH kepada wartawan di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, pasangan Nofiadi-Ilyas diduga telah melakukan pemasangan umbul-umbul di depan sekolah, stiker di mobil tim sukses, dan membagikan kain sarung kepada masyarakat Ogan Ilir calon pemilih dalam pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2015.

Dari sembilan peristiwa pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah yang dilaporkan kepada Panwaslu itu, ditindaklanjuti dengan diteruskan kepada KPU Ogan Ilir yang kesemuanya hanya dinilai sebagai pelanggaran administratif, katanya.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU No.7 Tahun 2015 dan UU No.8 Tahun 2015 tentang perubahan UU No No.1/2015 Pasal 73 jo PKPU No.7 Pasal 69 dan 74 serta Pasal 149 KUHP pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua itu sebagian besar merupakan pelanggaran pidana.

Atas perbedaan persepsi antara Tim Advokasi Helmi-Muchendi dengan Panwaslu Ogan Ilir yang menanggapi permasalahan peristiwa pelanggaran yang dilaporkan tersebut, pihaknya akan mengupayakan jalur hukum yang lebih tinggi ke Bawaslu Sumsel bahkan ke DKPP.

"Anggota Panwaslu seharusnya tidak menganalisa kasus pelanggaran, bersikap profesional dan netral menyikapi pengaduan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut dua yang salah satunya merupakan putra kandung mantan Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya," ujarnya.

Pemilihan Kepala Daerah Ogan Ilir periode 2015-2020 diikuti tiga pasangan calon yakni pasangan nomor urut (1) Helimi Yahya-Muchendi (putra Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki), pasangan nomor urut (2) AW Nofiadi (putra mantan Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya) dengan Ilyas Panji Alam, dan pasangan calon independen nomor urut (3) Sobli Rozali (mantan Sekretaris Daerah Ogan Ilir) dengan Prof HM Taufik Toha Dea.

Berdasarkan pemantauan dan data-data yang dihimpun di lapangan, sementara ini pihaknya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor urut (2) sedangkan pasangan lawan politik lainnya tergolong masih dalam koridor ketentuan yang berlaku, kata Munarman yang juga juru bicara FPI itu.