KPU: Penetapan daftar pemilih tambahan 28 Oktober

id kpu sumsel, komisi pemilihan umum, DPTb1, dpt, pilkada, pemilu, pemilih, dpt, panwaslu

KPU: Penetapan daftar pemilih tambahan 28 Oktober

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan menyatakan, kalau penetapan daftar pemilih tambahan di tingkat kabupaten untuk Pilkada sesuai jadwal dilaksanakan pada Rabu.

"Penetapan daftar pemilih tambahan satu (DPTb1) untuk di tingkat kabupaten terakhir dilaksanakan pada hari ini," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Heny Susantih ketika dihubungi dari Palembang, Rabu.

Menurut dia, empat kabupaten di Sumatera Selatan yang menetapkan DPTb1 pada 28 Oktober 2015 yakni Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Timur.

Sedangkan tiga kabupaten lagi sudah menetapkan DPTb1 itu pada 27 Oktober 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), katanya.

Ia mengatakan, tujuh kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan pilkada serentak 9 Desember nanti harus sudah menetapkan DPTb1 itu pada Rabu ini.

Sementara mengenai Musirawas Utara sendiri, ia menyatakan, berdasarkan laporan dari seluruh kecamatan di kabupaten itu untuk DPTb1 sebanyak 153 orang.

"DPTb1 untuk Musirawas Utara itu sebanyak 153 orang, tetapi kita belum rapat pleno penetapannya, nanti rapatnya sebentar lagi," ujar Heny yang juga merangkap anggota KPU Musirawas Utara tersebut.

Ia menjelaskan, hingga pukul 15.00 WIB dari rekap seluruh kecamatan di Musirawas Utara untuk DPTb1 sebanyak 153 orang, tetapi bisa saja ada perobahan, kalau ada dari pasangan calon yang menemukan masih ada yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Kalau untuk DPT Kabupaten Musirawas Utara sebanyak 150.959 orang yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.