Polres imbau warga serahkan senjata api rakitan

id polisi, polres muara enim, senjata api, senjata api rakitan, hukum, kapolres muara enim, Kompol Janton Silaban

Polres imbau warga serahkan senjata api rakitan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Muara Enim, (ANTARA Sumsel) - Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengimbau warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan ke Polres setempat karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dengan ancaman hukuman sangat serius.

Polres selain mengimbau juga mengeluarkan surat edaran serta sosialisasi larangan penggunaan dan kepemilikan senjata api rakitan bagi warga, kata Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban di dampingi Wakapolsek Iptu Sugeng Wahyudi di Talang Ubi, Selasa.

Dia menjelaskan dalam surat edaran itu disebutkan Polres Muara Enim memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2015 bagi masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki. Jika tidak akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Menurut Kompol Silaban setelah melakukan sosialiasi hingga saat ini sudah ada warga yang menyerahkan senjata api tanpa izin itu secara sukarela ke Mapolsek setempat.

Sementara, menyikapi adanya surat edaran terkait larangan menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Kepala Desa Sungai Ibul, Maryono dan menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian setempat.

Begitu juga dengan Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrawono menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan senjata api rakitan melalui warga Desa Purun Timur.

"Sepucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga telah diserahkan kepada petugas polsek setempat," katanya.