Mayoritas UMKM Sumsel tidak miliki izin usaha

id umkn, ukm, ikm, surat izin usaha, Dinas Koperasi UMKM Sumsel, Ahmad Rizali, pedagang

Mayoritas UMKM Sumsel tidak miliki izin usaha

Pedagang pasar 10 Ulu Palembang, Husniati menunjukkan kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) miliknya usai menerima sertifikat dan kelengkapan IUMK di Pasar 10 Ulu Palembang,Sumsel, Minggu (14/6). (Foto Antarasumsel.com/Fenny Selly/15/Den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Mayoritas UMKM di Sumatera Selatan tidak memiliki izin usaha sehingga kerap kesulitan ketika mengajukan pinjaman tambahan modal ke bank.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumsel Ahmad Rizali di Palembang, Selasa, mengatakan, pemprov mencatat hanya 2.000 UMKM yang memiliki izin dari sekitar 400.000 yang terdaftar di dinas.

"Usahawan kecil sulit mendapat akses ke bank, kadang kala bukan semata tidak ada agunan tapi dari pelaku usaha sendiri yang tidak mimiliki Izin Usaha Mikro Kecil. Mereka banyak yang tidak tahu bahwa IUMK itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2014," kata dia.

Menurutnya, pelaku usaha mikro dan kecil sering menyelepekan hal ini karena merasa belum memerlukan tambahan modal dari bank. 

"Pemikiran ini yang harusnya dibuang karena meminjam uang ke bank bukan suatu yang salah, karena itu sifatnya kredit produktif yang bertujuan mengembangkan usaha," kata dia.

Untuk mendorong akses modal dari bank ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendorong penyerapan Kredit Usaha Rakyat dengan meminta seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota membuat aturan baru terkait penyederhanaan proses perizinan.

Permintaan ini untuk mendukung program di tingkat pusat yang menginginkan terjadinya penambahan jumlah pelaku usaha kecil.

"Pemprov meminta pemerintah di kabupaten/kota membuat Perbup dan Perwali khusus mendorong penyerapan KUR, saat ini hanya Palembang, OKU Timur dan Banyuasin yang sudah mempunyai," kata dia.

Sebanyak tiga kabupaten/kota telah membuat peraturan terkait pemberian wewenang pada birokrasi tingkat kecamatan untuk memberikan izin.

"Pejabat di tingkat kecamatan dipadang sudah layak untuk menilai, karena mereka terkadang lebih tahu, seperti izin membangun perumahan. Jadi pelaku usaha yang ingin mengajukan izin tidak mesti ke tingkat kabupaten/kota," kata dia.