Cabup berikan hadiah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada

id calon peserta Pilkada, pilkada, pemilu, pilkada musirawas, kpu, pemilihan bupati, panwaslu, kpu

Cabup berikan hadiah masyarakat melaporkan kecurangan pilkada

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Kita mencoba melakukan politik santun dan terbaik bagi generasi penerus, agar pendidikan politik berjalan sesuai harapan pemerintah....
Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Salah seorang calon peserta Pilkada di Kabupaten Musirawas, Hendra Gunawan menyatakan siap memberikan hadiah sebuah sepeda motor dan sejumlah uang tunai kepada masyarakat yang melaporkan tindakan kecurangan Pilkada seperti melakukan politik uang.

"Semua tentu menginginkan Pilkada Musirawas berjalan bersih, jujur dan adil, agar menghasilkan pemimpin bersih dan murni pilihan rakyat," ucapnya kepada wartawan, Selasa.

Pemberian hadiah itu bukan diartikan juga sogok, tapi murni dan diketahui seluruh pengawas Pemilu agar memberikan contoh bahwa melakukan kecurangan itu taradisi tidak bisa diwariskan pada generasi menerus.

"Kita mencoba melakukan politik santun dan terbaik bagi generasi penerus, agar pendidikan politik berjalan sesuai harapan pemerintah," ujarnya.

Ia mengajak calaon bupai lainnya memberikan pelayanan politik yang baik kepada masyarakat, yaitu dengan bertarung secara sportif, jujur dan bersih agar menjadi pemimpin amanah.

"Jangan takut menegakkan keadilan, saya juga tegaskan tim relawan jangan melakukan tindakan kotor untuk mencapai kemenangan, karena semuanya sudah digariskan yang kuasa, "tegasnya.

Kabupaten Musirawas sebelumnya sudah masuk dalam zona merah ditingkat nasional karena terjadi pelanggaran dalam pemilu termasuk Money Politik, mulai Pilkada 2015 daerah itu keluar dari sentiment negative nasional tersebut.

"Masyarakat kita menginginkan Pemilukada berjalan jujur, adil, aman dan dami, kalau hal itu dilanggar maka siap-siaplah menerima azab dari Maha Kuasa," ujarnya.

Divisi Penindakan Komioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Musirawas Ellia Susilawati mengatakan praktik politik uang dalam Pilkada sering terjadi, namun sangat sedikit terungkap secara hukum.

Apa lagi dalam Undang-Undang Pemilukada serentak 2015 tidak mengatur secara tegas sanksi bagi pelaku politik uang selama tahapan hingga Pilkada berlanggsung.

Hal itu diperkuat pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 bahwa tidak ada sanksi khusus untuk pelaku money politik dalam pelaksanaan Pemilukada.

Tapi di PKPU nomor 7 pasal 74, bila ada keputusan tetap dari pengadilan pasangan calon, bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon.

Menurut dia kasus money politik bukan perkara mudah untuk ditangani, bagaikan orang membuang angin, dapat dirasakan namun tidak bisa diungkapkan karena tidak ada masyarakat yang bersedia bersaksi dan memberikan barang bukti.

Sanksi yang ada selama ini dinilai tidak mampu untuk memberikan efek jera, sehingga penanganan money politik tersebut sulit untuk dicegah.

Ia mengatakan hasil konsultasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan bahwa permasalah money politik, Panwaslu disarankan untuk ke Gakkumdu, agar dikaji bersama memastikan masuk ranah politik uang serta sanksi apa yang diberikan.

Hal itu mestinya bisa masuk keranah pidana, ditambah pemberian sanksi administrasi diyakini dapat memberikan efek jera bagi pelaku money politik, ujarnya.