PNS boleh hadiri kampanye pilkada

id Pejabat Bupati pali, Apriyadi, pali, penungkal abab, pns, pegawai negeri sipil, kampanye, pilkada

PNS boleh hadiri kampanye pilkada

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/14)

....Tak ada aturan yang melarang PNS hadir dalam kampanye....
Penukal Abab, Sumsel, (ANTARA Sumsel) - Pejabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, Apriyadi menegaskan pegawai negeri sipil boleh menghadiri kampanye calon bupati/wakil bupati menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Tak ada aturan yang melarang PNS hadir dalam kampanye," kata Apriyadi menanggapi PNS hadir pada kampanye calon bupati di Penukal Abab, Jumat.

Menurut dia, boleh saja mereka ikut kampanye untuk mengetahui visi misi masing-masing calon, karena PNS itu juga punya hak pilih.

"Jadi bukan berarti jika pegawai negeri sipil tidak boleh hadir kampanye. Bukan seperti itu," katanya.

Bupati menjelaskan, pegawai Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja dan PNS lainnya boleh hadir jika ditugaskan memberikan keamanan dan membantu kelancaran kampanye. 

"Dishub membantu kelancaran lalu lintas kendaraan dan Satpol PP membantu aparat kepolisian untuk keamanan dan ketertiban," jelas dia.

Jika ditugaskan, mereka harus berpakaian dinas dan atributnya jelas, sementara yang tidak boleh itu PNS ikut kampanye dan menjadi tim sukses kandidat.

"Kalau dia hadir dalam kampanye itu boleh. Tetapi dia tidak boleh menggunakan atribut dinas kecuali bertugas," katanya.

Sementara, surat edaran Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa PNS tetap boleh terlibat di dalam kampanye pilkada sesuai dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tanggal 22 Juli 2015, yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada.

Isi surat edaran tersebut antara lain mengatur PNS atau aparatur sipil negara tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.

PNS juga dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah, demi kepentingan pilkada salah satu calon.