Tersangka pembunuhan sekeluarga diancam pasal berlapis

id tersangka, pembunuhan, kasus pembunuhan, pembunuhan sekeluarga, polisi, polres sumenep, pembunuhan di sumenep

Tersangka pembunuhan sekeluarga diancam pasal berlapis

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Sumenep, (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menyatakan, tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, BN (inisial), diancam dengan pasal berlapis.

"Kami menangkap tersangka pada Kamis (22/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung diperiksa. Kami akan menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KUHP, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.

Pada Kamis (22/10) dini hari, tiga warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, yang merupakan satu keluarga menjadi korban pembunuhan.

Tiga korban yang meninggal dunia itu adalah Abd Rahman (60), Suhairiyah (55) yang merupakan istri Rahman, dan Saradina Rahman (32), anak pasangan Rahman-Suhairiyah.

Selain itu, cucu dari Rahman, Hengki Turnando (17) juga menjadi korban dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD dr Moh Anwar, akibat luka sabetan senjata tajam.

Tersangka ditangkap polisi di sebuah ruangan yang tidak ditempati di lantai II rumah milik warga Kelurahan Bangselok, setelah menerima informasi dari warga setempat.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka ternyata langsung ke rumah di sekitar tempat kejadian perkara dan bersembunyi di sebuah ruangan yang tak ditempati di lantai II," ungkap Rendra.

Ia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan dari tersangka, kasus tersebut bermula dari persoalan keluarga.

"Tersangka adalah suami dari korban Saradina yang semula ingin mengajak korban ke Surabaya. Namun, korban tidak mau dan membuat tersangka kalap hingga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Ketika itu, korban berteriak dan membuat korban Suhairiyah (ibu Saradina) terbangun dari tidurnya dan berusaha melerai.

Tersangka selanjutnya melakukan penganiyaan hingga menyebabkan korban Suhairiyah meninggal dunia.

Korban Rahman (ayah Saradina) yang juga keluar dari kamar untuk melerai, akhirnnya turut menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia.

"Tersangka sebelumnya berada di Surabaya dan tiba di Sumenep dengan naik bus pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Setelah itu, tersangka ke rumah korban dengan jalan kaki dari terminal," tuturnya.

Rendra menjelaskan, tersangka ke rumah korban semula untuk mengajak korban Saradina yang masih berstatus istrinya ke Surabaya.

"Setelah melakukan penganiayaan kepada tiga korban, tersangka langsung berusaha keluar dari rumah korban. Namun, saat itu, korban Hengki (cucu Rahman) berusaha menghalangi tersangka dan membuat tersangka juga melakukan penganiayaan," ucapnya.

Ia juga mengemukakan, pihaknya menerapkan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak, karena terdapat korban yang berstatus istri tersangka dan masih anak-anak.

"Kami menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga junto pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," kata Rendra, menerangkan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya pisau yang digunakan tersangka untuk menganiaya para korban, dan pakaian para korban.