Inaca bentuk kepengurusan bidang kargo

id inaca, bentuk kepengurusan bidang kargo, kargo, pesawat, kargo bandara

Inaca bentuk kepengurusan bidang kargo

Ilustrasi - aktivitas pelayanan penumpang dan kargo di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Selama ini kargo kurang mendapat perhatian dibanding dengan maskapai yang 'concern' dengan penumpang, karena otu kami bentuk kepengurusan bidang kargo...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) membentuk kepengurusan baru di bidang kargo untuk lebih meningkatkan peran kargo dalam logistik nasional.
       
Ketua Umum Inaca M Arif Wibowo dalam konferensi pers keputusan rapat umum anggota (RUA) Tahunan 2015 di Jakarta, Kamis mengatakan telah menunjuk Direktur Utama Cardig Air Boyke P Soebroto sebagai Ketua Inaca bidang kargo.
       
"Selama ini kargo kurang mendapat perhatian dibanding dengan maskapai yang 'concern' dengan penumpang, karena otu kami bentuk kepengurusan bidang kargo," katanya.
       
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Inaca Bidang Kargo Boyke P Soebroto mengatakan langkah pertama dalam program kerjanya, yakni mengumpulkan anggota.
       
Saat ini, Boyke menyebutkan, baru ada tiga maskapai yang menjadi anggota, yakni Cardig Air, Jaya Wijaya dan Malindo.
       
"Dua lagi yang akan kita rekrut Tri MG Intra Airlines dan Asialink Cargo Airline," katanya.
       
Dengan adanya perhatian lebih terhadap penerbanvan kargo, dia berharap bisa berkontribusi pada penurunan biaya logistik nasional, terumata di wilayah Timur.
       
Selain itu, RUA Inaca 2015 juga mengahsilkan keputusan, di antaranya menerima anggota baru, yakni Indonesia AirAsia Extra (1 Desember 2014), PT MyIndo Airlines (1 April 2015) dan PT NAM (1 Juni 2015).
       
Anggota yang mengundurkan diri, PT Lion Mentari Airlines dan PT Mandala Airlines serta anggota yang berhenti karena surat izin usaha angkutan udara (SIUAU) dan Air Operator Certificate (AOC) tidak berlaku lagi, yakni PT Sky Aviation dan PT Merpati Nusantara Airlines.
       
Dengan demikian, hingga saat ini anggota Inaca berjumlah 30 perusahaan penerbangan yang terdiri dari 13 anggota penerbangan berjadwal dan 17 anggota penerbangan tidak berjadwal.
       
Selain itu juga memutuskan untuk menindaklanjuti kepada instansi terkait dalam rangka mendapatkan solusi sejumlah hal yang menyangkut regulasi bidang komersil, seperti tarif, bea masuk dan pungutan-pungutan tambahan di bandara enclave sipil.
       
Kemudian, regulasi keselamatan (pembatasan umur pesawat), kualitas pelayanan menyangkut pihak pengelola bandara dan regulasi yang tidak umum (uncommon regulations).