Menkeu: tangkapan impor tekstil ilegal lindungi industri nasional

id tangkapan impor tekstil lindungi industri nasional, industri tekstil nasional, menkeu, bea cukai, barang selundupan

Menkeu: tangkapan impor tekstil ilegal lindungi industri nasional

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

...Barang selundupan ini akan merusak industri dalam negeri karena barang seperti ini gampang dibuat di Indonesia. Ini harus dicegah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tangkapan atas impor tekstil ilegal akan terus diupayakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi keberlangsungan industri tekstil nasional.
       
"Barang selundupan ini akan merusak industri dalam negeri karena barang seperti ini gampang dibuat di Indonesia. Ini harus dicegah," kata Menkeu saat mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan untuk memantau hasil tangkapan empat kontainer berisi tekstil ilegal di Jakarta, Jumat.
       
Menkeu mengatakan penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan karena ada indikasi barang tersebut akan disalurkan langsung kepada agen, tidak kepada kawasan berikat tujuan yaitu di Purwakarta.
       
"Sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, dua kontainer ini tidak ke Purwakarta, satu ke Gudang Marunda, satu lagi ke Cikampek Palimanan. Di situ langsung ditangkap karena tidak sesuai tujuan awal," ujarnya.
       
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan informasi mengenai empat kontainer yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan pada Jumat (2/10) dan setelah dilakukan analisa mendalam serta penelusuran, ditemukan barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.
       
Empat kontainer ilegal tersebut berasal dari kawasan berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat, dengan modus barang impor itu nantinya dibongkar di luar kawasan berikat dan diangkut ke tempat lain untuk dijual tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
       
Barang impor yang diselundupkan dari Tiongkok oleh tersangka AI adalah kain sejumlah 3.519 roll atau 376 ribu yard senilai 1.028.000 dolar AS. Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,21 miliar.  
  
Tersangka diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan Pasal 103 (huruf a) tentang pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal ini telah ditingkatkan pada tahap penyidikan.  
  
Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tertentu yang ingin mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor untuk mendorong ekspor, namun masih banyak oknum yang menyalahgunakan fasilitas itu.
       
Presiden Joko Widodo memberikan apresiasi atas penggagalan modus impor tekstil ilegal pada kawasan berikat tersebut, karena upaya penyelundupan maupun peredaran produk tak berizin itu selama ini telah mengganggu kinerja industri tekstil nasional.
      
Ia pun meminta seluruh aparat, termasuk Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, untuk memberikan dukungan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar upaya serupa tidak terulang di kemudian hari.
       
"Saya telah perintahkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk 'back up' penuh kepada Bea Cukai. Sehingga barang seperti ini (tekstil ilegal) tidak ada yang lolos lagi. Karena, selain tidak memberikan penerimaan pada negara, impor ilegal ini merusak pasar domestik dan menyebabkan industri kita tidak bisa bersaing di pasar," kata Presiden.