KPK akan akomodasi permintaan pemerintah dalam UU

id kpk, plt ketua kpk, Taufiequrrachman Ruki, komisi pemberantasan korupsi, revisi uu, undang undang kpk, uu kpk, pemerintah ri

KPK akan akomodasi permintaan pemerintah dalam UU

Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (tengah) didampingi empat pimpinan KPK (kiri-kanan) Adnan Pandu Pradja (kiri), Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain dan Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Ku

....Yang ada di dalam pemerintah yang kita coba akomodasikan dalam penyusunan apabila KPK diminta, karena KPK bukan pemerintah. Kami bukan bagian yang menyusun undang-undang, tapi etikanya KPK ditanya....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - KPK menyatakan akan mengakomodasi empat hal yang masih terus akan dibahas pemerintah dalam revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, meski pembahasan UU tersebut ditunda hingga masa sidang parlemen selanjutnya.

"Yang ada di dalam pemerintah yang kita coba akomodasikan dalam penyusunan apabila KPK diminta, karena KPK bukan pemerintah. Kami bukan bagian yang menyusun undang-undang, tapi etikanya KPK ditanya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan merespon pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang mengungkapkan bahwa pemerintah masih membahas empat persoalan dalam UU KPk tersebut, yaitu mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukkan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK dan pengangkatan penyidik independen.

"Kalau pemerintah menghendaki empat hal itu, misalnya, pertama penyadapan, tentunya nanti UU KPK mengatur tentang tata cara bagaimana UU KPK baru seharusnya melakukan penyadapan."
"Kita akan lakukan perbaikan dan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa melemahkan kewenangan penyadapan KPK, persoalannya memang kata MK pengaturan tata cara penyadapan itu tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah, tapi harus diatur dalam UU, tapi kan tidak ada UU khusus tentang itu, jadi kita akan bicarakan secara teknis sebagaimana yang seharusnya kita lakukan," tambah Ruki.

Selanjutnya terkait dengan pembentukkan Dewan Pengawasan, Ruki meminta agar pengawasan dilakukan dengan menjaga independensi KPK.

"Kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah komisi ini keluar dari rel silakan, tapi jangan pernah berpikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen, KPK tidak boleh mengintervensi apapun yang dilakukan oleh KPK," tegas Ruki.

Ruki menjamin kPK dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

"Kecuali kalau memang langkah-langkah (KPK) menyimpang, ini ada peluang untuk perlindungan kepada pejabat-pejabat KPK untuk tidak mudah dikriminalisasi," ungkap Ruki.

Ketiga, terkait pengangkatan penyidik independen menurut Ruki, juga sudah diatur oleh UU KPK.

"Nyatanya penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen, penyidik tindak pidana korupsi juga bisa independen, jadi segala sesuatunya bisa dimungkinkan sepanjang itu diatur dalam UU," jelas Ruki.

Terakhir terkait kewenangan mengeluarkan SP3, menurut Ruki, juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Penghentian penyidikan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai itu dijadikan alat permainan, misalnya, tidak cukup bukti, artinya pimpinan KPK tidak 'proper' kerjanya. Kalau sampai ada penyidikan dihentikan karena kurang bukti, maka saya ingin mengatakan bahwa pimpinan KPK, deputi penindakan, direktur penyelidikan KPK kerjanya tidak 'proper' karena belum cukup bukti sudah ditingkatkan ke penyidikan."
"Tapi kalo putusan pengadilan dinyatakan dia (terdakwa) bebas kita harus menghormati putusan pengadilan tapi itu menandakan kerja pimpinan tidak benar, oleh karena itu adanya pengawas agar jangan sampai dijadikan celah untuk macam-macam," tegas Ruki.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal oleh 6 fraksi DPR yaitu fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2015.

Terdapat sejumlah kejanggalan dalam RUU KPK tersebut, misalnya, pertama KPK diamanatkan untuk hanya fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan menghilangkan frase pemberantasan korupsi (pasal 4); kedua KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan (pasal 5); ketiga penghilangan wewenang penuntutan oleh KPK maupun monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara sebagaimana pasal 7 butir d yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau penanganannya di Kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif atau legislatif.

Keempat, penghilangan butir menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan pada pasal 8; kelima batasan kerugian negara paling sedikit Rp50 miliar dan bila di bawah jumlah tersebut maka KPK wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas erkara kepada kepolisian dan kejaksaan (pasal 13); keenam penyadapan hanya boleh dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (pasal 14); ketujuh penghilangan butir KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi (pasal 20).

Kedelapan, pembentukkan Dewan Eksekutif sebagai pengganti Tim Penasihat (pasal 22 huruf b); Kesembilan, Pengangkatan Dewan Esekutif yang disebut bekerja membantu KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari (pasal 23-24); Kesepuluh, anggota Dewan Eksekutif terdiri atas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan dan Kementrian yang membidangi komunikasi dan informasi (pasal 25); Kesebelas, pertambahan usia minimal pimpinan KPK menjadi 50 tahun (pasal 30).

Kedua belas, penambahan syarat berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan (pasal 33); Ketiga belas, penambahan fungsi Dewan Kehormatan untuk memeriksa dan memutuskan pelanggaran kewenangan yang dilakukan komisioner KPK dan pegawai KPK (pasal 39); Keempat belas, KPK berhak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) suatu perkara korupsi (pasal 42); Kelima belas KPK hanya dapat mengangkat penyelidik atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan (pasal 45).

Keenam belas, penyitaan harus berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri (pasal 49); Ketujuh belas, masih adanya pengaturan wewenang penuntutan dalam pasal 53; dan Ketujuh belas pembatasan UU hanya berlaku selama 12 tahun setelah UU diundangkan yang artinya juga masa berdiri KPK pun hanya 12 tahun (pasal 73).