Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu
Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan dalam pemasangan Alat Peraga
Kampanye harus melibatkan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah
serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di wilayah itu.
"Hal tersebut bertujuan agar tidak ada gesekan dari pihak yang tidak
bertanggung jawab dan harus sama-sama menjaga Alat Peraga Kampanye
(APK) yang telah dipasang nantinya," kata Naning Wijaya saat Rapat
Koordinasi KPU Ogan Komering Ulu (OKU) dengan seluruh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Baturaja, Senin.
Dikatakannya, APK mulai dipasang dijadwalkan pada 14 Oktober 2015
sesuai dengan titik yang telah disepakati KPU, Panwas, Pemkab, serta
kedua pasangan calon bupati/wakil bupati OKU yang akan maju pada Pilkada
9 Desember 2015.
Tim PPK dan PPS akan memasang APK termasuk spanduk dan umbul-umbul
dengan melibatkan semua pihak terkait terutama tim pemenangan kedua
pasangan calon bupati/wakil bupati.
Menurut dia, pada saat pemasangan nantinya, jika dari tim pemenangan
pasangan calon ada yang mengusulkan untuk dipasang di tempat di luar
titik telah ditentukan, maka dirinya berpesan kepada petugas di tingkat
PPK mengakomodir, dan dibuat berita acara bahwa hal itu disetujui kedua
tim pemenangan dan pihak Panwascam.
"Memang hal yang mesti dilakukan pihak PPK, sebelum memasang APK
hendaknya melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam, kepolisian,
pemerintah setempat dan tim pemenangan kedua pasangan calon bupati/wakil
bupati," katanya.
Rakor tersebut terkait teknis pemasangan, dan pihak kepolisian
sendiri agar siap mengantisipasi guna menghindari hal yang tidak
diinginkan terjadi, jelasnya.
Ia mengimbau, tim PPK dan PPS jika mendapati kendala di lapangan agar langsung berkoordinasi dengan KPU setempat.
Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat petugas di kelurahan/desa,
PPK juga mesti memberikan pemahaman dengan gelar Bimtek guna semua dapat
berjalan beriringan dan memiliki pemahaman yang sama.
"Ini penting, jangan sampai persoalan kecil justru akan menjadi
celah gugatan ke MK. Sebisa mungkin, permasalahan dapat diselesaikan di
tingkat daerah dengan mempedomani UU dan PKPU," tegasnya. Sementara,
Komisioner Divisi Sosialisasi KPU OKU, Yudi Risandi menambahkan,
terkait APK hanya spanduk dan umbul-umbul saja yang dipasang hingga ke
kecamatan dan desa-desa.
Sedangkan untuk baleho yang pengadaannya hanya lima unit untuk satu
pasangan calon, maka hanya akan dipasang di pusat kota kabupaten saja.
"Selain APK, nantinya juga ada bahan kampanye yang disediakan oleh
KPU, berupa liflet, famplet, brosur dan selebaran langsung diberikan ke
tim pemenangan pasangan calon, guna disebarkan ke masyarakat,"
ungkapnya.
Dikemukakan Yudi, untuk pemasangan APK sendiri, PPK atau PPS bisa
melibatkan pihak ketiga dengan membayar upah pemasangan sebesar Rp20
ribu per unit untuk jenis spanduk dan umbul-umbul.
Sementara, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 khusus di Kabupaten
OKU diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati yakni Kuryana
Azis-Johan Anuar dan pasangan Hj Percha Leanpuri-Nasir Agun.
Berita Terkait
PKS ucapkan selamat ke pasangan Prabowo-Gibran meski tetap buka ruang MK
Kamis, 21 Maret 2024 14:03 Wib
KPU: Rugikan suara pasangan Anies-Muhaimin terkait Sirekap di Sumsel
Senin, 11 Maret 2024 20:57 Wib
Polisi tetapkan Samsudin tersangka kasus konten "tukar pasangan"
Jumat, 1 Maret 2024 15:57 Wib
Polisi jemput Gus Samsudin lantaran dikhawatirkan melarikan diri
Kamis, 29 Februari 2024 17:04 Wib
Penghitungan suara KPU: Pasangan Ganjar-Mahfud Md unggul sementara di Belanda
Jumat, 16 Februari 2024 11:27 Wib
KedaiKOPI catat pasangan Prabowo-Gibran unggul hampir di seluruh provinsi
Rabu, 14 Februari 2024 21:33 Wib
Ini doa ibunda Anies ke pasangan Anies-Muhaimin
Rabu, 14 Februari 2024 13:01 Wib
Inilah tiga pasangan calon hadiri Debat Kelima Capres Pemilu 2024
Minggu, 4 Februari 2024 19:14 Wib