Pemasangan APK libatkan tim pasangan calon bupati

id apk, pasangan calon bupati

Pemasangan APK libatkan tim pasangan calon bupati

KPU Ogan Komering Ulu (Foto:antarasumsel.com/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Naning Wijaya menyatakan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye harus melibatkan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan di wilayah itu.

"Hal tersebut bertujuan agar tidak ada gesekan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dan harus sama-sama menjaga Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang nantinya," kata Naning Wijaya saat Rapat Koordinasi KPU Ogan Komering Ulu (OKU) dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Baturaja, Senin.

Dikatakannya, APK mulai dipasang dijadwalkan pada 14 Oktober 2015 sesuai dengan titik yang telah disepakati KPU, Panwas, Pemkab, serta kedua pasangan calon bupati/wakil bupati OKU yang akan maju pada Pilkada 9 Desember 2015.

Tim PPK dan PPS akan memasang APK termasuk spanduk dan umbul-umbul dengan melibatkan semua pihak terkait terutama tim pemenangan kedua pasangan calon bupati/wakil bupati.

Menurut dia, pada saat pemasangan nantinya, jika dari tim pemenangan pasangan calon ada yang mengusulkan untuk dipasang di tempat di luar titik telah ditentukan, maka dirinya berpesan kepada petugas di tingkat PPK mengakomodir, dan dibuat berita acara bahwa hal itu disetujui kedua tim pemenangan dan pihak Panwascam.

"Memang hal yang mesti dilakukan pihak PPK, sebelum memasang APK hendaknya melakukan rapat koordinasi dengan Panwascam, kepolisian, pemerintah setempat dan tim pemenangan kedua pasangan calon bupati/wakil bupati," katanya.

Rakor tersebut terkait teknis pemasangan, dan pihak kepolisian sendiri agar siap mengantisipasi guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, jelasnya.

Ia mengimbau, tim PPK dan PPS jika mendapati kendala di lapangan agar langsung berkoordinasi dengan KPU setempat.

Selain itu, lanjut dia, untuk memperkuat petugas di kelurahan/desa, PPK juga mesti memberikan pemahaman dengan gelar Bimtek guna semua dapat berjalan beriringan dan memiliki pemahaman yang sama.

"Ini penting, jangan sampai persoalan kecil justru akan menjadi celah gugatan ke MK. Sebisa mungkin, permasalahan dapat diselesaikan di tingkat daerah dengan mempedomani UU dan PKPU," tegasnya. Sementara, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU OKU, Yudi Risandi menambahkan, terkait APK hanya spanduk dan umbul-umbul saja yang dipasang hingga ke kecamatan dan desa-desa.

Sedangkan untuk baleho yang pengadaannya hanya lima unit untuk satu pasangan calon, maka hanya akan dipasang di pusat kota kabupaten saja.

"Selain APK, nantinya juga ada bahan kampanye yang disediakan oleh KPU, berupa liflet, famplet, brosur dan selebaran langsung diberikan ke tim pemenangan pasangan calon, guna disebarkan ke masyarakat," ungkapnya.

Dikemukakan Yudi, untuk pemasangan APK sendiri, PPK atau PPS bisa melibatkan pihak ketiga dengan membayar upah pemasangan sebesar Rp20 ribu per unit untuk jenis spanduk dan umbul-umbul.

Sementara, pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 khusus di Kabupaten OKU diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati yakni Kuryana Azis-Johan Anuar dan pasangan Hj Percha Leanpuri-Nasir Agun.