Aviastar siap tanggung asuransi korban

id aviastar, perusahaan aviastar, kecelakaan aviastar, asuransi, korban pesawat aviastar, knkt

Aviastar siap tanggung asuransi korban

Dokumen foto pesawat Aviastar di Bandar Udara Halim Perdanakusumah. (aviastar.biz)

Makassar, (ANTARA Sumsel) - Pihak perusahaan maskapai penerbangan Aviastar menyatakan siap menanggung seluruh biaya pemulangan dan pemakaman korban temasuk asuransi kecelakaan jiwa.

"Kami siap menanggung semua biaya mulai pemulangan dan pemakaman jenazah korban. Selain itu santuan jiwa juga kami tanggung sesuai aturan yang berlaku," kata  Customer Service Manager Aviastar, Dwi Wasono, kepada wartawan di Makassar, Selasa.

Selain itu bagi keluarga korban yang berada jauh dari Makassar seperti Papua, pihaknya siap mendatangkan dan memulangkannya sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Salah satu korban asal Papua yakni Pilot pesawat Aviastar Capt Iri Afriadi, kata Dwi  sudah menghubungi pihak keluarga untuk datang ke Makassar dengan difasilitasi mengunakan pesawat komersil.

Namun saat ditanyakan berapa jumlah santunan akan diterima pihak korban, kata dia, enggan menyebut namun pihaknya akan mengikuti aturan santunan penerbangan yang berlaku.     
"Kembali saya katakan itu bukan wewenang saya menjawab, tetapi jelasnya kami tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan bagi korban," katanya.

Berdasarkan  Nilai pemberian pertanggungan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja  untuk penumpang mengalami luka bisa sampai Rp 25 juta per orang, sedangkan meninggal dunia atau cacat permanen nilainya mencapai Rp 50 juta.

Selain dari Jasa Raharja, penumpang wajib menerima penggantian dana tambahan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Nilai pertanggungan bisa diterima sampai Rp1,25 miliar per orang bila penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan penerbangan.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menegaskan pesawat twin otter milik Aviastar yang hilang kontak layak mengudara. Mengenai dengan adanya kesalahan terbang diduga tidak mengikuti aturan.

 "Pesawat itu laik terbang dan tidak ada masalah sistem pesawat," katanya. Mengenai berapa umur pesawat tersebut, kata dia, tidak mengetahui secara pasti.  
Pesawat Aviastar ini diketahui jenis PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503 dinakhodai tiga kru pesawat yakni Capt Iri Afriadi dengan Co Pilot Yudhistira serta teknisi bernama Sukris.

Sementara tujuh penumpang lainnya yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Riza Arman, Sakhi Arqam, M. Natsir, Afif (bayi 1 tahun), Raya Adawiah (balita 3 tahun). Polisi memastikan para korban telah meninggal dunia.