Walhi Sumsel ajak masyarakat bersama lindungi hutan

id walhi susmel, lindungi hutan, hutan ajak lindungi hutan, kawasan hutan, rawan kebakaran, penebangan liar

Walhi Sumsel ajak masyarakat bersama lindungi hutan

Ilustrasi - Perambahan Hutan (Foto Antarasumsel.com/Aw)

...Hutan di Sumsel yang luasnya mencapai 3,5 juta hektare rawan mengalami kerusakan seperti terbakar pada musim kemarau saat ini dan kegiatan penebangan pohon secara liar...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mengajak masyarakat di provinsi setempat untuk bersama-sama melindungi hutan dari kerusakan yang diakibatkan faktor alam dan ulah manusia.

"Hutan di Sumsel yang luasnya mencapai 3,5 juta hektare rawan mengalami kerusakan seperti terbakar pada musim kemarau saat ini dan kegiatan penebangan pohon secara liar, sehingga diperlukan perhatian masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan dari kedua faktor penyebab kerusakan itu," kata aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan Dedek Chaniago di Palembang, Rabu.

Menurut dia, kerusakan hutan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu hingga kini terus berlangsung, sehingga diperlukan tindakan bersama yang lebih serius untuk menyelamatkan hutan dari kerusakaan yang lebih parah.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan pendataan aktivis lingkungan, setiap tahunnya terdapat ribuan hektare hutan di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena bisa mengakibatkan kerusakan hutan yang semakin parah dan pada akhirnya bisa menyebabkan kepunahan dan menimbulkan berbagai bencana ekologi, katanya.

Dia menjelaskan, untuk menghentikan kerusakan hutan tersebut diperlukan peran serta semua pihak dan lapisan masyarakat mencegah aksi penebangan liar serta terjadinya kebakaran hutan dengan aksi nyata seperti melarang kegiatan penebangan pohon, serta berpartisipasi melakukan pemadaman jika melihat api mulai membakar semak-semak dan pohon di kawasan hutan sekitar tempat tinggal.

Masyarakat harus berani melarang orang-orang yang melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin yang sah. Jika telah dilarang dan praktik penebangan liar itu tetap berlanjut diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

Aparat kepolisian diharapkan merespons laporan masyarakat dengan cepat dan menindak tegas pelaku penebang pohon dan orang-orang yang membiayai atau penadah hasil "illegal logging" itu.

Melalui berbagai langkah antisipasi dan upaya melindungi hutan tersebut, diharapkan kerusakan hutan di provinsi ini tidak semakin parah.

Selain itu ancaman bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor yang "menghantui" masyarakat setiap tiba musim hujan seperti tahun-tahun sebelumnya diharapkan pula ke depan dapat diminimalkan, kata aktivis lingkungan hidup itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengatakan, kegiatan perusakan hutan terutama oleh ulah manusia tidak boleh dibiarkan dan menjadi tugas bersama untuk menghentikannya.

Baru-baru ini pihaknya memproses kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung Kabupaten Musi Banyuasin dan mengamankan 24 tersangkanya yang semuanya merupakan warga kabupaten setempat.

"Mengatasi masalah kerusakan hutan menjadi tugas bersama, tidak mungkin bisa ditangani sendiri oleh polisi yang jumlahnya terbatas tanpa dukungan dari semua lapisan masyarakat," ujar kapolda.