Kanwil Kemkumham Sumsel usulkan penambahan kantor imigrasi

id kanwil Kemkumham Sumsel, kantor imigrasi, Kepala Kanwil Kemkumham sumsel, Budi Sulaksana

Kanwil Kemkumham Sumsel usulkan penambahan kantor imigrasi

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan mengusulkan penambahan satu kantor imigrasi ke kantor pusat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

"Saat ini hanya ada dua kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim," kata Kepala Kanwil Kemkumham Sumatera Selatan Budi Sulaksana di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, melihat keterbatasan kantor imigrasi untuk melayani masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu, pihaknya mengusulkan ke kantor pusat untuk menambah satuan kerja baru di Kota Lubuklinggau.

Selama ini masyarakat yang berada di Kota Lubuklinggau dan beberapa daerah sekitarnya harus ke Kabupaten Muaraenim atau ke Palembang jika ingin membuat paspor dan mengurus dokumen keimigrasian lainnya.

Dengan adanya Kantor Imigrasi di Lubuklinggau, masyarakat di kota setempat dan daerah sekitarnya dapat lebih mudah untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.

"Tidak perlu lagi pergi ke luar kota sebagaimana dilakukan selama ini," katanya. 

Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada satuan kerja yang berhubungan langsung dengan publik.

Melalui upaya itu diharapkan dapat mengurangi penumpukan masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Palembang dan Muaraenim yang akhir-akhir ini jumlahnya terus meningkat.