Disdikpora putuskan tak liburkan sekolah

id sekolah, kabut asap

Disdikpora putuskan tak liburkan sekolah

Dua orang siswi melewati kabut asap (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang memutuskan tidak meliburkan siswa, karena menilai kondisi kabut asap bisa disiasati dengan penundaan jam masuk kelas.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Ahmad Zulinto di Palembang, Selasa, seusai rapat dengan wali kota, mengatakan, setiap sekolah diwajibkan menerapkan jam masuk kelas minimal pukul 08.00 WIB.

"Artinya, boleh masuk lebih dari pukul 08.00 WIB jika belum layak mengadakan proses belajar dan mengajar," kata dia.

Ia mengatakan, standar ganda itu diterapkan karena untuk beberapa lokasi di Palembang terpantau mengalami kabut asap lebih tepat di bandingkan kawasan lain. Lokasi tersebut, yakni kawasan Gandus, Kertapati dan sekitarnya.

"Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan, dan pada prinsipnya siswa masih boleh beraktivitas tapi tidak di pagi hari seperti biasanya masuk pukul 07.00 WIB," kata dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengharapkan pihak sekolah jeli pada kondisi ini dengan mengurangi kegiatan di luar kelas.

"Siswa diarahkan untuk menggunakan masker, dan jangan biarkan beraktivitas di luar ruangan," kata Harnojoyo.

Sementara ini, kondisi kabut asap di Palembang semakin pekat, dan dalam dua hari terakhir juga disertai abu.

Pada pagi hari, jarak pandang berkisar 50 meter.

Sebelumnya, Disdikpora Palembang telah dua kali meliburkan siswa terkait kabut asap ini, katanya.