Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa perantara suap Pemerintah
Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD setempat menjalani sidang
perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat.
Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba, yakni
Bambang Kariyanto(44) Adam Munandar (42) didakwa sebagai perantara
pemberian uang suap senilai Rp2,650 miliar (setoran pertama) yang
diperuntukkan kepada 45 anggota DPRD, Rp200 juta (setoran kedua) kepada
sejumlah pimpinan DPRD.
Begitu pula untuk uang suap senilai Rp2,59 miliar (setoran ketiga)
yang akan dibagikan ke anggota DPRD tapi terkena operasi tangkap tangan
KPK pada 19 Juni 2015.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK
Irene Putrie di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor disebutkan
bahwa kedua terdakwa menjadi perantara atau pengatur aliran dana suap
yang ditargetkan sebesar Rp17 miliar.
Dana suap itu untuk memuluskan pengesahan RAPBD Muba 2015, dan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari pada 2014.
Peran keduanya berawal pada Desember 2014 yakni ketika Fahri
menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flapon Anggaran
Sementara tahun 2015 ke DPRD Muba.
Kemudian, unsur pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan
Hanura, dan Aidil Fitri beserta delapan ketua fraksi Ujang Amin (PAN),
Bambang Kariyanto (PDIP), Zaini (Golkar), Adam Munandar (Gerinda),
Perlindungan Harahap (PKB), Defy Irawan (Nasional Demokrat), Iin
Pebrianto (Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS) meminta uang senilai Rp20
miliar ke Pemkab Muba.
Uang tersebut untuk kelancaran pembahasan dan pengesahan APBD tahun
anggaran 2015, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tahun
anggaran 2014 dengan perhitungan sebesar 1 persen dari belanja modal
berupa total RAPBD 2015 senilai Rp2 triliun.
Kemudian, terdakwa I, Syamsudin Fei dan terdakwa II Faisyar bersama
Bambang Kariyanto (yang disepakati sebagai koordinator) menyampaikan ke
bupati dan istri bupati.
Kemudian, istri bupati menyanggupi, namun nilainya hanya Rp13
miliar karena Lucianty berasumsi pada 1 persen dari belanja modal APBD
Muba 2015 senilai Rp1,2 triliun.
Kemudian, Bambang Kariyanto menyampaikan keinginan Lucianty itu ke
Adam Munandar dan Darwin, dan pada akhirnya didapati kesepakatan senilai
Rp17,5 miliar, dengan rincian Rp350 juta untuk 33 anggota DPRD Rp450
juta untuk 8 ketua fraksi, Rp550 juta untuk 3 wakil DPRD, dan Rp750 juta
untuk ketua DPRD.
Kemudian pada 9 Februari 2015, terjadi pertemuan antara bupati dan
istri bupati dengan Bambang Kariyanto, dan di sinilah Lucianty
menyatakan kesanggupan akan menyediakan dana Rp17,5 miliar tersebut.
"Uang menjadi tanggung jawab ayuk (Lucianty, red), bagiamana
kawan-kawan DPRD," kata Pahri berdasarkan surat dakwaan JPU. Lalu,
dijawab Bambang "Yang lain aman-aman saja kecuali pimpinan".
Kemudian, dalam pertemuan berikutnya, Bambang Kariyanto menyuruh
terdakwa I dan II menyediakan uang muka terlebih dahulu yakni sebesar
Rp2,65 miliar.
Kemudian terdakwa I menyampaikan keinginan uang DP itu ke Lucianty, selanjutnya istri bupati ini menyediakan uang tersebut.
Lalu, uang tersebut diserahkan terdakwa I ke Bambang Kariyanto dan
Adam Munandar dengan disaksikan terdakwa II, lalu Bambang menyuruh
Riduan membagikan uang tersebut ke seluruh anggota DPRD Muba dengan
rincian sesuai dengan daftar, dengan masing-masing berkisar Rp50
juta---Rp100 juta.
Kemudian, setelah uang dibagikan maka diagendakan penandatanganan
berita acara antara Bupati Muba dan DPRD setempat tentang persetujuan
Raperda APBD tahun 2015 menjadi perda Kabupaten Muba pada 4 April 2015.
Namun salah satu unsur pimpinan Islan Hanura membatalkan agenda
tersebut, sehingga terdakwa II, Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar
serta Darwin Islan Hanura melakukan pertemuan dan disampaikan melalui
Bambang bahwa Islan yang mengatasnamakan pimpinan DPRD meminta Rp400
juta , kemudian Bambang menyanggupi Rp200 juta.
Hal ini disampaikan ke bupati, dan bupati mengatakan "Apa sudah
bertemu ayuk,". Lalu, dijawab Bambang "sudah`. Kemudian, Lucianty
memerintahkan mengambil uang di SPBU-nya sebesar Rp200 juta melalui
salah seorang suruhannya.
Lalu uang tersebut diserahkan ke Islan Hanura yang berada di
mobil, kemudian unsur pimpinan DPRD lainnya yakni Riamon Iskandar, Aidil
Fitri, dan Darwin turut masuk ke mobil tersebut. Kemudian, pengajuan
raperda ditandatangani pada 4 April 2015 atau sesuai jadwal.
Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini
terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman
Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar
yakni uang senilai Rp2,59 miliar, bersumber dari sumbangan sebanyak 28
SKPD di lingkungan Pemkab Muba.
Atas perbuatan tersebut JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 12
huruf a Jo pasal 11, Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 ke (1).
"Sidang hari ini (kemarin) kita hanya pembacaan dakwaan dan pada
persidangan minggu depan kita akan menghadirkan tujuh orang saksi dari
anggota DPRD," ujar Irene, saat ditemui setelah persidangan.
Sedangkan sebelum menutup persidangan majelis hakim yang diketuai
Parlas Nababan sempat meminta tanggapan kepada kedua terdakwa atas
dakwaan yang dibacakan JPU.
Namun keduanya menerima (tidak membuat nota keberatan) sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Selain itu atas kesepakatan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum
masing-masing terdakwa, persidangan dengan agenda saksi akan
dilaksanakan bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Syamsuddin Fei
serta Faiysar.
Sementara itu, Bupati Muba dan istri bupati beserta empat pimpinan
DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan seluruh anggota
DPRD Muba saat ini masih disidik secara intensif oleh tim penyidik KPK.
Berita Terkait
Polisi hentikan penyidikan kasus ujaran Aiman
Kamis, 28 Maret 2024 14:59 Wib
Kasus DBD Sumsel terbanyak di Kota Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:13 Wib
Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap
Senin, 25 Maret 2024 23:40 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib
Polisi selidiki kasus perampokan dan pembunuhan sadis
Minggu, 24 Maret 2024 0:06 Wib
Polairud dalami kasus bandar sabu wilayah perairan Sungai Baung
Sabtu, 23 Maret 2024 1:05 Wib
Waspada, cuaca panas terik berpotensi tingkatkan kasus dengue
Kamis, 21 Maret 2024 19:00 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib