Dua perantara kasus suap Pemkab Muba disidang

id korupsi, kasus korupsi

Dua perantara kasus suap Pemkab Muba disidang

Sidang perdana kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa perantara suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD setempat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat.

Dua terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muba, yakni Bambang Kariyanto(44) Adam Munandar (42) didakwa sebagai perantara pemberian uang suap senilai Rp2,650 miliar (setoran pertama) yang diperuntukkan kepada 45 anggota DPRD, Rp200 juta (setoran kedua) kepada sejumlah pimpinan DPRD.

Begitu pula untuk uang suap senilai Rp2,59 miliar (setoran ketiga) yang akan dibagikan ke anggota DPRD tapi terkena operasi tangkap tangan KPK pada 19 Juni 2015.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor disebutkan bahwa kedua terdakwa menjadi perantara atau pengatur aliran dana suap yang ditargetkan sebesar Rp17 miliar.

Dana suap itu untuk memuluskan pengesahan RAPBD Muba 2015, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari pada 2014.

Peran keduanya berawal pada Desember 2014 yakni ketika Fahri menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Flapon Anggaran Sementara tahun 2015 ke DPRD Muba.

Kemudian, unsur pimpinan DPRD Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri beserta delapan ketua fraksi Ujang Amin (PAN), Bambang Kariyanto (PDIP), Zaini (Golkar), Adam Munandar (Gerinda), Perlindungan Harahap (PKB), Defy Irawan (Nasional Demokrat), Iin Pebrianto (Demokrat), Dear Fauzal Azim (PKS) meminta uang senilai Rp20 miliar ke Pemkab Muba.

Uang tersebut untuk kelancaran pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2015, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati tahun anggaran 2014 dengan perhitungan sebesar 1 persen dari belanja modal berupa total RAPBD 2015 senilai Rp2 triliun.

Kemudian, terdakwa I, Syamsudin Fei dan terdakwa II Faisyar bersama Bambang Kariyanto (yang disepakati sebagai koordinator) menyampaikan ke bupati dan istri bupati.

Kemudian, istri bupati menyanggupi, namun nilainya hanya Rp13 miliar karena Lucianty berasumsi pada 1 persen dari belanja modal APBD Muba 2015 senilai Rp1,2 triliun.

Kemudian, Bambang Kariyanto menyampaikan keinginan Lucianty itu ke Adam Munandar dan Darwin, dan pada akhirnya didapati kesepakatan senilai Rp17,5 miliar, dengan rincian Rp350 juta untuk 33 anggota DPRD Rp450 juta untuk 8 ketua fraksi, Rp550 juta untuk 3 wakil DPRD, dan Rp750 juta untuk ketua DPRD.

Kemudian pada 9 Februari 2015, terjadi pertemuan antara bupati dan istri bupati dengan Bambang Kariyanto, dan di sinilah Lucianty menyatakan kesanggupan akan menyediakan dana Rp17,5 miliar tersebut.

"Uang menjadi tanggung jawab ayuk (Lucianty, red), bagiamana kawan-kawan DPRD," kata Pahri berdasarkan surat dakwaan JPU. Lalu, dijawab Bambang "Yang lain aman-aman saja kecuali pimpinan".

Kemudian, dalam pertemuan berikutnya, Bambang Kariyanto menyuruh terdakwa I dan II menyediakan uang muka terlebih dahulu yakni sebesar Rp2,65 miliar.

Kemudian terdakwa I menyampaikan keinginan uang DP itu ke Lucianty, selanjutnya istri bupati ini menyediakan uang tersebut.

Lalu, uang tersebut diserahkan terdakwa I ke Bambang Kariyanto dan Adam Munandar dengan disaksikan terdakwa II, lalu Bambang menyuruh Riduan membagikan uang tersebut ke seluruh anggota DPRD Muba dengan rincian sesuai dengan daftar, dengan masing-masing berkisar Rp50 juta---Rp100 juta.

Kemudian, setelah uang dibagikan maka diagendakan penandatanganan berita acara antara Bupati Muba dan DPRD setempat tentang persetujuan Raperda APBD tahun 2015 menjadi perda Kabupaten Muba pada 4 April 2015.

Namun salah satu unsur pimpinan Islan Hanura membatalkan agenda tersebut, sehingga terdakwa II, Bambang Kariyanto, dan Adam Munandar serta Darwin Islan Hanura melakukan pertemuan dan disampaikan melalui Bambang bahwa Islan yang mengatasnamakan pimpinan DPRD meminta Rp400 juta , kemudian Bambang menyanggupi Rp200 juta.

Hal ini disampaikan ke bupati, dan bupati mengatakan "Apa sudah bertemu ayuk,". Lalu, dijawab Bambang "sudah`. Kemudian, Lucianty memerintahkan mengambil uang di SPBU-nya sebesar Rp200 juta melalui salah seorang suruhannya.

Lalu uang tersebut diserahkan ke Islan Hanura yang berada di mobil, kemudian unsur pimpinan DPRD lainnya yakni Riamon Iskandar, Aidil Fitri, dan Darwin turut masuk ke mobil tersebut. Kemudian, pengajuan raperda ditandatangani pada 4 April 2015 atau sesuai jadwal.

Akhirnya, kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar yakni uang senilai Rp2,59 miliar, bersumber dari sumbangan sebanyak 28 SKPD di lingkungan Pemkab Muba.

Atas perbuatan tersebut JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 11, Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 dan 64 ayat 1 ke (1).

"Sidang hari ini (kemarin) kita hanya pembacaan dakwaan dan pada persidangan minggu depan kita akan menghadirkan tujuh orang saksi dari anggota DPRD," ujar Irene, saat ditemui setelah persidangan.

Sedangkan sebelum menutup persidangan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan sempat meminta tanggapan kepada kedua terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Namun keduanya menerima (tidak membuat nota keberatan) sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Selain itu atas kesepakatan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum masing-masing terdakwa, persidangan dengan agenda saksi akan dilaksanakan bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Syamsuddin Fei serta Faiysar.

Sementara itu, Bupati Muba dan istri bupati beserta empat pimpinan DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan seluruh anggota DPRD Muba saat ini masih disidik secara intensif oleh tim penyidik KPK.