Polda Sumatera Selatan tak tolerir pembakar lahan

id polda sumsel, kapolda, pembakar lahan, tindak tegas, amankan

Polda Sumatera Selatan tak tolerir pembakar lahan

Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djarot Padakova memberikan keterangan pers. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Untuk menindak tegas siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan, diperintahkan kepada kapolres yang ada di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pengamanan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tidak akan mentolerir pembakar hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana kabut asap dan menyengsarakan masyarakat provinsi setempat pada musim kemarau sekarang ini.

Untuk menindak tegas siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan, diperintahkan kepada kapolres yang ada di 17 kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pengamanan wilayah hukumnya masing-masing, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Iza Fadri di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, saat ini pihaknya telah memproses 20 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan atau membiarkan area yang dikuasainya melalui hak guna usaha (HGU) terbakar.

Jika dalam perkembangan proses pemeriksaan tersebut ditemukan cukup bukti untuk menjerat perusahaan yang menjadi salah satu penyebab terjadi kabut asap yang akhir-akhir ini mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, pihaknya tidak segan-segan menetapkan penanggungjawab atau pemilik perusahaan sebagai tersangka, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mencegah terjadi pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dan timbulnya permasalahan kabut asap yang semakin parah, pihaknya terus berupaya melakukan pengamanan dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti sebagai pelakunya.

Sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, diatur mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pihak perusahaan wajib menyediakan sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan.

Berdasarkan ketentuan itu, setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Dengan tindakan tegas diharapkan pencemaran lingkungan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan masyarakat, pihak perusahaan perkebunan dan HTI secara sengaja itu tidak semakin parah, katanya.

Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko mengatakan, permasalahan pencemaran udara dari asap sisa pembakaran hutan dan lahan yang terjadi sekarang ini, sudah saatnya dihentikan aparat kepolisian dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelakunya.

"Pemeriksaan terhadap 20 perusahaan yang diduga secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan di kawasan areal perkebunannya diharapkan dilakukan pihak kepolisian secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Tindakan tegas tersebut diharapkan dapat dilanjutkan jajaran Polda Sumsel, karena sesuai dengan data dan hasil investigasi pembakaran lahan terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Musirawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Lahat Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

"Kami meminta aparat keamanan untuk mempidanakan tersangka pelaku pembakaran lahan yang sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan berupa kabut asap dalam sebulan terakhir, karena tindakan hukum itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat serta pihak perusahaan perkebunan dan HTI yang selalu memanfaatkan musim kemarau membersihkan lahannya dengan cara membakar, kata Hadi.