OJK imbau pedagang menabung di lembaga resmi

id ojk, otoritas jasa keuangan, kepala ojk sumsel, patahudin, pedagang, pasar, bank, lps

OJK imbau pedagang menabung di lembaga resmi

Ilustrasi - pedagang bumbu dapur di Pasar Perumnas Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana/15)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa keuangan mengimbau pedagang pasar menabung di lembaga resmi yang sudah berbadan hukum karena dana yang disimpan sudah dijamin oleh pemerintah.

Kepala OJK Sumatera Selatan Patahudin di Palembang, Senin, mengatakan, kesadaran ini akan mendorong pedagang pasar meninggalkan jasa bank keliling yang penuh risiko.

"Kesadaran harus dibangun meski jasa bank keliling menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari bank. Menabung di bank lebih rendah risikonya karena semisal terjadi penutupan bank maka dana yang disimpan akan dikembalikan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Patahuddin.

LPS menjamin simpanan nasabah sesuai acuan suku bunga yang ditetapkan pemerintah seperti untuk bank umum sebesar 7,75 persen, dan BPR 10,25 persen.

Menurut dia, kondisi ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan menggunakan jasa bank keliling karena sama sekali tanpa penjaminan. 

"Ada kalanya, manusia itu terbentur masalah dengan uang. Sehingga sangat rawan sekali uang yang dikumpulkan itu disalahgunakan," kata dia.

Untuk itu, OJK akan gencar menyosialisasikan produk jasa keuangan di perbankan ke pedagang pasar karena kasus-kasus bank keliling sempat marak di masyarakat beberapa waktu lalu.

Menurut dia mendekatkan pedagang dengan bank bukan perkara sulit karena pada umumnya bank memiliki unit cabang di setiap pasar.

Namun menjadi sulit karena pedagang mengharapkan suatu layanan yang mudah seperti layanan jasa bank keliling.

"Mereka maunya, menabung Rp10 ribu atau Rp20 ribu per hari dengan tidak perlu pergi ke bank. Untuk itu, OJK mendorong bank mengeluarkan produk khusus ke pedagang pasar dengan cara menggandeng kelompok pedagang sebagai tempat mengumpulkan uang," kata dia.

Persoalan mengenai jasa bank keliling yang berada di masyarakat ini telah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sejak berdiri pada awal 2014.

Pada tahun ini, OJK menargetkan seluruh Lembaga Keuangan Mikro telah berbadan hukum koperasi dan PT, dan memiliki izin di masyarakat.