Baturaja (ANTARA Sumsel) _ Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan
meringkus Rob, buruh perkebunan kelapa sawit, karena diduga telah
melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Tersangka Rob (28), warga Sekayu Musi Banyuasin diamankan Satuan
Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kapolres OKU, AKBP Dover Christian
di dampingi Kasat Reskrim AKP Rivanda dan Kapolsek Peninjauan Iptu
Syafarudin di Baturaja, Jumat.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap pada Kamis (3/9) sore di Desa
Peninjauan Kecamatan Peninjauan atas laporan dari orangtua korban Bu
(6), bocah yang dicabulinya yang tak senang dengan perbuatan pelaku.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka
ini bermula ketika pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga
korban yang tidak terima dengan ulah pria memiliki banyak tato di
sekujur tubuhnya tersebut.
Dimana, aksi tersangka mencabuli korban yang baru duduk di kelas 1
SD tersebut dilakukan tersangka di rumah korban sendiri pada Rabu (2/9)
sekitar pukul 09.00 WIB dimana saat kejadian kedua orang tua korban
sedang tidak ada di rumah.
"Saat kejadian, orang tua korban sedang berdagang. Hanya ada korban
bersama seorang teman di rumahnya. Oleh tersangka korban diajak ke
kamar. Sedangkan temannya tadi disuruh pulang" ungkap Kapolres AKBP
Dover.
Menurut kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka setelah teman
korban pergi, kemudian mengajak Bu untuk masuk ke dalam salah satu kamar
yang ada di rumah korban selanjutnya mencabuli dengan cara meraba-raba
dan menciumi korban.
Tersangka juga sempat menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dan
bahkan juga berupaya memasukkan alat vitalnya pada kemaluan korban,
karena hasil visum sementara selaput darahnya tidak pecah, namun korban
mengaku sakit jika hendak buang air kecil.
Menurut AKBP Dover, selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah
mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa visum, uang Rp10 ribu dan celana
dalam korban yang terdapat bercak diduga sperma milik pelaku.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Atas perbuatannya
tersangka akan kita kenakan pasal 81 dan 82 Nomor 23 tahun 2002 tentang
UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", katanya.
Berita Terkait
Polres OKU Timur buru sopir bus terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
KAI Tanjungkarang imbau warga hati-hati melintas di perlintasan KA
Senin, 22 April 2024 16:33 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
Sempat lumpuh total, Satlantas Polres OKU urai kemacetan di Jalinsum
Minggu, 21 April 2024 21:34 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Ratusan personel Polres OKU jalani pemeriksaan kesehatan
Minggu, 21 April 2024 14:54 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib