KPU Musirawas tetapkan DPS Pilkada

id kpu, kpu musirawas

KPU Musirawas tetapkan DPS Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, sudah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 309.639 suara untuk ikut pemilihan kepala daerah 9 Desember 2015.

"Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu sudah ditetapkan beberapa hari lalu dan disampaikan kepada tim pemenangan pasangan calon, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan PPK, kata Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Supriyadi, Jumat.

Ia menjelaskan, dari DPS sebanyak itu terdiri atas laki-laki 157.843 suara dan perempuan tercatat 151.845 suara terbagi dalam 840 tempat pemungutan suara (TPS).

Hal itu disampaikan pada rapat pleno bersama, Selasa(1/9) di kantor KPU setempat dan dihadiri seluruh utusan pasangan calon bupati, Panwaslu dan PPK.

DPS yang ditetapkan, sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian petugas pemuktahiran data pemilih, yang telah diplenokan oleh PPS dan PPK sebelumnya.

"Hasil DPS tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPK untuk diumumkan ke masyarakat pemilih di Kabupaten Musirawas, bila ada sanggahan dari masyarakat akan diperbaiki lagi sebelum diputuskan menjadi pemilih tetap," jelasnya.

Divisi Sosialisasi KPU Musirawas Dasril Ismail mengatakan setelah DPS diplenokan akan dipasang pengumuman pada masing-masing lokasi strategis.

Tujuannya agar warga bisa melakukan kroscek terhadap DPS itu untuk memastikan terdaftar sebagai pemilik Pilkada, bila masih ada warga pemilih yang belum terdaftar agar melapor pada panitia pemilihan tingkat desa dan kecamatan untuk diperbaiki sebelum menjadi pemilih tetap.

"Kami berharap warga lebih aktif mengecek DPS itu untuk memastikan tercatat sebagai pemilih Pilkada atau belum," ujarnya.

Panitia pemilihan KPU masih memberikan waktu hingga antara tanggal 10-19 September 2015 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap DPS Pilkada yang telah ditetapkan tersebut.

Jika ada warga yang namaya tidak tercatat di DPS, segera berkoordinasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), nanti setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan perbaikan dan memasukan nama warga belum tercatat di DPS itu, ujarnya.