Kemenpora: pelarangan gubernur jadi ketua KONI masih relevan

id koni, ketua umum koni

Kemenpora: pelarangan gubernur jadi ketua KONI masih relevan

Koni (Foto antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto mengatakan pelarangan gubernur, wali kota, dan bupati menjadi ketua KONI berdasarkan UU Nomor 5/2005 Sistem Keolahragaan Nasional terbilang masih relevan.

"Meski sudah sepuluh tahun lalu, tapi UU terkait aturan siapa yang diperbolehkan menjadi ketua KONI ini masih cocok, karena jika dipaksakan diubah maka sangat rawan terjadi konflik kepentingan," kata Djoko seusai diskusi terbuka bertema "Ke Mana Visi Pembinaan Olahraga Kita" di Palembang, Jumat.

Menurutnya, KONI sebagai induk cabang olahraga harus terlepas dari konflik kepentingan dengan pemerintah, karena posisi kedua institusi ini sejatinya sejajar atau bukan antara pimpinan dan bawahan.

"Takutnya, jika masuk ranah politik, dikhawatirnya KONI tidak lagi fokus pada tugas dan tanggung jawabnya," kata dia.

Terkait dengan kebutuhan dana KONI yang terkadang perlu campur tangan pemerintah, menurut Djoko, hal itu dapat diatasi dengan cara membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah.

Sejak lampau, pemerintah selalu mengalokasikan dana ke KONI dalam bentuk hibah hingga kucuran APBD.

"Malahan UU ini disusun untuk mendorong terciptanya sistem olahraga profesional. Jadi setiap cabang olahraga itu mandiri dan tidak lagi tergantung dengan dana pemerintah. Jika tidak didorong melalui aturan, lantas kapan dimulainya," kata dia.

Ia menambahkan, saat ini Kemenpora sedang menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait UU Sistem Keolahragaan Nasional, karena ada beberapa pasal yang dinilai tidak lagi relevan.

"Siapa saja yang ingin menyampaikan usulan dipersilakan, demi kebangkitan olahraga Tanah Air. Beberapa aturan lain yang ingin digodok seperti regulasi dana pensiun atlet, penggunaan dana csr di sektor olahraga, hingga UU atlet nasional," ujar dia.