Pejabat Kemenpora: kuota PNS belum sesuai

id kemenpora, kuota pns diberikan belum sesuai harapan

Pejabat Kemenpora: kuota PNS belum sesuai

Logo Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga, Djoko Pekik Irianto mengatakan kuota Pegawai Negeri Sipil yang diberikan Kementerian Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi diakui belum sesuai harapan.

Hal itu, dikarenakan hanya memberikan 300 orang untuk seluruh Indonesia pada 2014, kata Djoko di Palembang, Jumat, seusai menjadi pembicara dalam diskusi terbuka bertemakan "Ke Mana Visi Pembinaan Olahraga Kita".

"Sebenarnya ini sudah sangat baik, jumlah terus bertambah setiap tahun, tapi diakui belum sesuai harapan karena setidaknya angkanya dua kali lipat setiap tahun," kata Djoko.

Ia mengatakan, sebagian besar atlet dan pelatih mengharapkan dapat berkarir di lingkungan PNS, karena lebih memberikan kelonggaran untuk tetap berkarya serta masa depan terjamin.

"Tak hanya itu, saat ini Kemenpora juga memberikan masukkan ke Menpan RB yakni menyertakan atlet dan pelatih dalam jabatan fungsional, sehingga mereka akan fokus dengan kebiasaan yang dimiliki," ujar dia.

Akan lebih baik, ia melanjutkan, atlet yang sudah berkarir sebagai PNS ini juga diberikan tingkatan karir sehingga tidak stagnasi dalam bekerja.

"Jangan sampai masuk PNS dari jalur atlet tapi nyatanya bekerja dalam jabatan struktural. Semisal, karena tidak memiliki banyak kepandaian maka ditempatkan di bagian yang remeh," kata dia.

Persoalan kesejahteraan atlet terkait pekerjaan dan dana pensiun ini menjadi perhatian pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla, karena dinilai sebagai akar persoalan dari kemerosotan prestasi olahraga Tanah Air.

"Pemerintah menginginkan agar atlet sejahtera, sehingga akan banyak yang mau menjadi atlet. Jika sudah begitu maka akan banyak yang mau jadi atlet sehingga talenta berbakat akan ditemukan dan terasah," kata dia.

Berdasarkan UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 5 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta, dan seseorang yang berprestasi dan memajukan olahraga diberi penghargaan.

Terkait UU ini, Djoko tidak membantah bahwa relatif sulit direalisasikan di tingkat daerah, karena sejumlah pemerintah kabupaten/kota kerap tidak memasukkan formasi PNS dari kalangan atlet dan pelatih dalam proyeksi kebutuhan tenaga kerja sipil di daerah.

"Terkadang usulannya tidak ada dari pemkab/pemkot, sehingga proses dilakukan di tingkat pusat saja. Andai saja ini mendapatkan dukungan maka menjadi peluang tambahan bagi atlet," kata dia.