Jaksa Agung akan cek kembali kasus BLBI

id jaksa agung, hm prasetyo, kasus blbi, blbi, sp3

Jaksa Agung akan cek kembali kasus BLBI

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO)

....Kejaksaan Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Syamsul harus menyerahkan aset miliknya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)....
Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan mengecek kembali kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jilid II yang menyangkut pengalihan perkara pemilik Bank BDNI Syamsul Nursalim dari pidana ke perdata.

"Saya akan lihat dahulu, karena itu kasusnya sebelum saya menjabat Jaksa Agung," katanya di Jakarta, Jumat.

Kasus tersebut terkait dengn kasus kurang bayar sebesar Rp4,735 triliun obligor penerima dana talangan BLBI Syamsul Nursalim.

Kejaksaan Agung sendiri telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Syamsul harus menyerahkan aset miliknya ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 
Atas kekurangan itu, Jaksa Agung semasa Basrief Arief akan mengajukan gugatan atas kekurangan pembayaran itu.

Di Bagian lain, terkait kasus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), pihaknya akan menangani secara hati-hati.

"Sangat hati-hati sekali penanganannya," katanya.

Kasus itu berawal saat PT Adistra Utama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke salah satu bank pemerintah.

Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang termasuk PT Adistra Utama yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar.

Namun, ketika PT Adistra Utama akan membeli kembali PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp2,1 triliun.

Akhirnya, PT Adistra Utama melaporkan dugaan permainan dalam transaksi tersebut ke Kejagung.