Oknum PNS ditangkap miliki 560 pil ekstasi

id oknum pns, oknum, pil ekstasi, sabu, tersangka, kriminal, hukum

Oknum PNS ditangkap miliki 560 pil ekstasi

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Jambi, (ANTARA Sumsel) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditangkap karena miliki 560 butir pil ekstasi dan delapan paket sabu-sabu seberat 77,55 gram.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Kristono di Jambi, Jumat, mengatakan tertangkapnya Mahbut Junaidi alias Abut (44) oknum PNS yang bertugas di Sekretariat Dinas PU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) itu, setelah sebelumnya anggota satnarkoba menangkap terlebih dahulu tiga kurirnya.

Penangkapan itu dilakukan pada Rabu 2 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi di Perum Permata Citra 4 Blok A12 RT 18 Kelurahan Buluran Kenali Telanaipura, Jambi.

Tersangka Abut yang saat ditangkap anggota mencoba melalukan perlawanan dan melarikan diri itu, terpaksa harus dilumpuhkan kakinya dengan tembakan.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Perum Permata Citra 4 Kelurahan Buluran Kenali Telanaipura.

Saat digerebek dari dalam rumahnya polisi menemukan delaan paket besar sabu seberat 77,85 gram, kemudian 240 butit pil ekstasi warna merah muda dan 320 butir pil ekstasi warna abu-abu serta dua unit Hp dan satu kotak bekas paket tempat pengiriman barang bukti.

Sebelum ditangkap, anggota lebih dahulu menangkap Irawadi alias Bob yang kemudian dikembangkan dan dilakukan penangkapan Abut di rumahnya.

Tersangka Mahbut Junaidi alias Abut merupkan jaringan antara daerah yang sudah menjadi target polisi dan masih memburu bandar lainnya yang merupakan sindikat narkoba, kata Kristono.

Atas perbuatannya Abut dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.