KPU pemutakhiran DPS sebelum jadi DPT

id kpu, kpu sumsel

KPU pemutakhiran DPS sebelum jadi DPT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih sementara kembali sebelum menjadi daftar pemilih tetap, pada 1-2 Oktober 2015.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Aspahani di Palembang, Kamis menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai daftar pemilih sementara (DPS) pilkada di tujuh kabupaten di Sumsel.

Menurut dia, untuk DPS pilkada di tingkat kabupaten sudah ditetapkan pada 2 September 2015 dan sudah selesai semua di tujuh kabupaten di Sumsel.

"Sekarang tinggal proses memutahirkan kembali DPS itu menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-2 Oktober 2015, jadi kita punya waktu selama 30 hari," katanya.

Sementara mengenai adanya keluhan data DPS di Ogan Komering Ulu Selatan yang terjadi sedikit penggelembungan, ia mengatakan, kalau mengenai data pemilih, pihaknya tetap memahami itu sebagai bagian akan dimutahirkan.

"Jadi, proses DPS itu akan mengalami pemutakhiran lagi. Jadi kita tidak khawatir DPS ini menjadi sesuatu yang akan diperbaiki lagi dikemudian hari, selama 30 hari sebelum menjadi DPT," ujarnya.

Ia menyatakan, kalaupun nanti ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat atau istilahnya ada kekurangan tentu akan direvisi. "Saya belum tahu laporan lengkapnya, tentu ini akan dikoreksi nantinya," tuturnya.

Sementara Calon Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wahab Nawawi menyampaikan terkait dengan DPS pilkada itu ada sedikit penggelembungan dan sedang mereka kroscek.

"Kalau peningkatannya sekitar 1-2 persen mungkin bisa ditolerir, tapi kalau diatas dua persen saya kira nanti kita permasalahkan dan timnya sudah menyampaikan keberatan itu pada saat penetapan DPS di Ogan Komering Ulu Selatan," katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.