Kejati Sumsel menahan dua tersangka penggelapan pajak

id penggelapan pajak, tersangka, ditahan, kejati, kejaksaan tinggi

Kejati Sumsel menahan dua tersangka penggelapan pajak

Pengacara Andreas SH berikan penjelasan kasus penggelapan pajak Kesbangpol Linmas Palembang. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Dua tersangka Nn dan Sn langsung ditahan ketika penyidik Ditreserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kasi Penuntutan Kejati Sumsel Rosmaya...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka kasus penggelapan pajak PPH kegiatan proyek pengadaan dan pembangunan Dinas Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang Rp600 juta.

Dua tersangka Nn dan Sn langsung ditahan ketika penyidik Ditreserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyerahkan berkas dan tersangka kepada Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya, di Kantor Kejati Sumsel kawasan Jakabaring Palembang, Rabu.

Kedua tersangka yang sebelumnya dalam proses penyidikan Polda Sumsel tidak ditahan karena bersikap baik dan bisa bekerja sama, ditahan pihak Kejati Sumsel dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Palembang.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rosmaya mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menahan kedua tersangka guna memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya dan telah sesuai dengan ketentuan.

Kedua tersangka penggelapan pajak diancam hukuman kurungan penjara paling rendah enam bulan dan setinggi-tingginya enam tahun, katanya.

Sebelumnya Andreas Budiman, Kuasa Hukum tersangka Nana seusai mendampingi kliennya mengatakan pihaknya berupaya mengajukan penanggguhan penahanan.

Surat penangguhan penahan dan jaminan dari pihak keluarga untuk bersikap baik dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan dan pelengkapan berkas sebelum kasusnya disidangkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Dia menjelaskan, kliennya Nana sebenarnya korban penipuan tersangka Sahana, bukan dijadikan tersangka seperti sekarang ini, meskipun demikian pihaknya akan mengikuti proses hukum dan membuktikannya di pengadilan.

Kasus penggelapan pajak itu bermula pada 2008 dan 2009, kliennya Nana menjabat sebagai bendahara Dinas Kesbangpol Linmas Kota Palembang dan melakukan pemotongan pajak PPH dari perusahaan mitra kerja yang melakukan kegiatan proyek pada instansi pemerintah kota itu.


Dalam proses penghimpunan dana setoran pajak rekanan/mitra kerja Dinas Kesbangpol itu, Sahana rekan kerja Nana menawarkan membantu menyetorkan pajak PPH.

Tawaran itu langsung disambut baik karena dapat meringankan pekerjaannya sebagai bendahara, namun kepercayaan dari kliennya Nana itu disalahgunakan Sahana dengan melakukan penipuan memalsukan surat setoran pajak yang belakangan saat kasus ini diungkap petugas pajak dan pihak kepolisian ternyata pajak selama dua tahun (2008-2009) tidak disetorkan.

Sebelum kasus ini terungkap, kliennya merasa setoran pajak di kantornya itu telah berjalan sebagaimana mestinya karena Sahana memberikan bukti setoran pajak seperti yang biasa dilakukannya selama ini.

Melihat fakta dan modus penggelapan pajak tersebut, sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan secara maksimal karena yakin kliennya Nana tidak bersalah, ujar Andreas.