Polres amankan pemilik kafe diduga simpan narkoba

id polres, polres mura

Polres amankan pemilik kafe diduga simpan narkoba

Polres Musirawas (Foto: antarasumsel.com)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera selatan, mengamankan dua orang pemilik salah tempat hiburan malam (kafe) di jalan lintas Tengah Sumatera dalam Kabupaten Musirawas Utara.

Kedua tersangka itu Dar(30) da Istrinya Ira(20) asal Desa Jamika, Jawa Barat, bertempat tinggal di Dusun II, Kelurahan Muara Batang Empu, Kecamatan Karang Jaya setempat dan diduga menyimpan sabu, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons, Rabu.

Ia mengatakan dalam beberapa bulan terakhir Polres dan jajarannya melakukan razia di berbagai tempat untuk membasmi peredar narkoba, khususnya disetiap tempat hiburan malam.

Sebelum membekuk dua tersangka itu, polisi mendapat informamsi dari masyarakat bahwa di kafe milik tersangka dalam Kompleks STD Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas terjadi taransaksi narkoba jenis sabu.

Polisi turun kelokasi dan berhasil membekuk tersangka di kafe tersebut pada, Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.00 WIB tanpa ada perlawanan.

Petugas langsung melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain sepuluh butir pil diduga narkoba jenis ekstasi, satu timbangan digital dan dua unit ponsel,

Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres, mereka masih diproses sebelum kasus itu dikembangkan untuk mencari pelaku lain dalam jaringan mereka, ujarnya.

Operasi yang sama juga digelar jajaran Polres Kota Lubuklinggau dan berhasil mengamankan pasangan suami istri yang juga memilik kafe pada lokalisasi Patok besi setempat.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Ismail menjelaskan kedua terangka suami istri itu adalah Budi (45) dan instrinya Karyati(43) Tersangka juga pemilik kafe dalam Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara dan dibekuk polisi, Selasa(25/8) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ia mengatakan kedua tersangka selama ini sudah masuk target operasi (TO) Narkoba Polres Lubuklinggau, dari mereka diamankan barang bukti (BB) lima paket sabu ukuran kecil,enam pil ineks masing-masing empat warna merah dan dua warna putih, empat hp, bong, pipet serta korek gas.

Operasi penertiban narkoba itu rutin digelar untuk menekan jumlah pemakai dan memutus jaringan narkoba yang penyebarannya sudah mengkhawatirkan di tiga wilayah yaitu Lubuklinggau, Musirawas dan Kabupaten Musirawas Utara, ujarnya.