KPU tetapkan DPS Musirawas Utara

id kpu, tetapkan dps

KPU tetapkan DPS Musirawas Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan sebanyak 151.958 orang.

"Kita telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Kabupaten Musirawas Utara sebanyak 151.958 orang," kata Anggota KPU Sumatera Selatan yang juga mengambil alih KPU Musirawas Utara, Heny Susantih saat dihubungi di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pada penetapan DPS Kabupaten Musirawas Utara tadi juga dihadiri tim pasangan calon bupati/wakil bupati, unsur dari pemerintah kabupaten, pihak keamanan dan instansi lainnya.

Setelah ditetapkan, maka DPS itu akan dipasang di tempat-tempat yang bisa dilihat oleh masyarakat di daerah tersebut sehingga dapat mengetahuinya, katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu sekitar satu bulan sebelum DPS itu nantinya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada Musirawas Utara pada 1-2 Oktober 2015.

"Karena itu, ia berharap bagi masyarakat yang namanya tidak masuk dalam DPS untuk segera melapor sebelum ditetapkan menjadi DPT," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, kalau pada hari ini semua kabupaten yang melaksanakan pilkada di Sumsel sudah menetapkan DPS pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sesuai dengan jadwal yang ada untuk penetapan DPS pilkada di tingkat kabupaten itu dilakukan pada 1-2 September 2015, katanya.

Di Sumsel ada tujuh kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musirawas, dan dua daerah pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musirawas Utara.