Disdukcapil informasikan pembuatan akte kelahiran gratis

id akte, aktr kelahiran gratis

Disdukcapil informasikan pembuatan akte kelahiran gratis

Seorang petugas tengah melayani pembuatan akta kelahiran di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat (Foto Antarasumsel.com/15/Feny Selly/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, menginformasikan kepada masyarakat bahwa proses pembuatan akte kelahiran gratis dan berlaku bagi seluruh masyarakat daerah itu.

Informasi tersebut terkait ada keluhan masyarakat akan pungutan biaya pembuatan akte kelahiran di setiap rukun tetangga dan kelurahan, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, J Iman Sitepu, Rabu.

"Kita sudah instruksikan kepada seluruh lurah dan Ketua Rukun Tetangga (RT) bahwa dalam pengurusan pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya.

Namun kalau pembuatan akte kelahiran anaknya sudah usia lebih dua tahun maka mereka akan dikenakan denda sebesar Rp25 ribu, bila ada inisiatif masyarakat ingin memberi sejumlah uang sesuai kemampuan silahkan saja, tapi dalam aturan semuanya gratis.

Terkait keluhan warga di Kecamatan Lubuklinggau Barat dipungut biaya kepengurusan akte kelahiran oleh salah seorang oknum Ketua RT mencapai Rp700 ribu itu keterlaluan.

"Kita akan turunkan tim untuk melacak kebenaran keluhan tersebut, bila memang terjadi maka Ketua RT-nya diminta mengembalikan uang tersebut, apa lagi warga kurang mampu," jelasnya.

Lurah Pelita Jaya Kecamatan Lubuklinggau Barat, Mustofa membenarkan ada warga datang ke kantor menyampaikan keluhan

tersebut dan masih dilacak kebenarannya.

"Kalau memang terjadi perbuatan itu sudah keluar dari aturan dan harus dipertanggung jawabkan oleh RT bersangkutan, hal itu akan diproses karena melakukan pungutan liar," tegasnya.

Salah seorang korban tak bersedia disebutkan namanya menyebutkan menjadi korban pungutan liar itu, saat ia akan mengurus akte kelahiran anaknya memerlukan surat keterangan dari RT.

Ketika akan mengurus surat keterangan, ia diminta biaya sebesar Rp700 ribu, namun saat itu sempat dinego dan membayar Rp400 ribu, sisanya akan dibayar setelah ada uang.

Tak lama kemudian ia harus pindah tempat kontrakan ke RT lain dan memerlukan surat pindah dari RT sebelumnya, saat itu Ketua RT tak mau memberikan surat pindah sebelum sisa uang pembuatan akte kelahiran dilunasi yaitu sebesar Rp250 ribu.

"Karena tak ada uang sebesar itu, maka hingga saat ini statusnya di RT tempat tinggal sekarang tak jelas," keluhnya.