Palembang, (ANTARA Sumsel) - Keterangan salah seorang saksi pada sidang gugatan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup senilai Rp7 triliun meringankan tergugat pembakaran lahan perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
PT Bumi Mekar Hijau digugat atas pembakaran lahan di area seluas 20.000 hektare pada tahun 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Saksi fakta dari PT Bumi Mekar Hijau (BMH) Sujica yang menjabat sebagai Distrik Manager Sungai Byuku OKI PT BMH menerangkan bahwa perusahaannya dalam melakukan landclearing selalu menggunakan metode PLTB yang artinya Pembebasan Lahan Tanpa Bakar.
"Setau saya perusahaan bekerja selalu sesuai Standar Operasi Prosedur, di luar itu perusahaan tidak berani," kata Sujica.
Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pharlas Nababan Sujica mengaku, saat pertama kali masuk ke lahan tempatnya bekerja, yakni pada 2006-2007, kondisi lahan di kawasan terutama di Sungai Byuku sudah rusak parah dan tandus.
"Pertama saya datang dan melakukan kanalisasi lahan, di kawasan tersebut memang sudah rusak parah, bahkan, tandus," kata dia.
Pada lahan tandus tersebut, lanjut saksi, perusahaan dari periode 2014 sudah melakukan penanaman ulang pada lahan yang terbakar itu, bahkan sudah mencapai 2.000 hektare.
"Perusahaan sudah menanam ulang lahan dengan tanaman yang baru pada lahan tersebut," kata dia.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan persidangan ditutup dan akan digelar kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan tiga orang saksi ahli.
"Sidang kita tunda hingga pekan depan," kata ketua majelis hakim.
Sementara itu, penggugat dari Kementerian Kehutanan, Umarsuyudi mengatakan sebelumnya pihak kementerian sudah mengajukan beberapa saksi ahli, di antaranya Prof Bambang Hero Saharjo selaku Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor yang menegaskan jika lahan tersebut memang sengaja dibakar secara sistematis.
"Gugatan ini kuat adanya, jelas ini terkoordinir, hutan dirusak sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan," kata dia.
PT BMH digugat, lantaran dianggap bertanggung jawab atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang sangat besar seluas 20.000 hektare di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun, dengan total 7,8 triliun.
Berita Terkait
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Saksi di PN Palembang sebut akuisisi saham PT SBS berikan dampak efisiensi
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib