Polres Lubuklinggau bekuk dua remaja pencuri

id polres, polres lubuklinggau

Polres Lubuklinggau bekuk dua remaja pencuri

Polres Lubuklinggau (Foto: antarasumsel.com)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Petugas Kepolisian Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membekuk dua remaja, yaitu LR dan MR masing-masing berusia 15 tahun karena diduga melakukan pencurian.

Kedua remaja itu dibekuk polisi berdasarkan laporan dari korban bernama Irma Yunita dengan nomor Laporan LP : B/-582/VIII/2015/Sumsel/Res LLG, kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Arif Mansyur, Minggu.

Ia mengatakan, korban melaporkan kedua remaja itu, setelah rumah miliknya dibobol oleh pelaku yang diperkirakan dua orang melalui dapur rumah korban beberapa hari lalu.

Pelaku diperkirakan masuk rumah korban Kamis (27/8) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari saat korban sedang tertidur pulas.

Setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, satu unit telepon genggam (HP) dan satu tabung gas tiga kilogram.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan tersangka diamankan untuk diproses lebih lanjut mempertanggungjawabkan perbutannya.

Sedangkan barang bukti berhasil diamankan petugas hanya satu unit speaker aktif dan satu alat salon, sementara sepeda motor korban belum ditemukan.

"Kita akan mengembangkan kasus pencurian itu sambil mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut," ujarnya.